website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas

Johannes Albert by Johannes Albert
September 26, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis video tutorial pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui sistem coretax. Materi disusun bertahap, dimulai dari persiapan dokumen, login, pemilihan jenis SPT, pengisian induk & lampiran, hingga proses pembayaran dan submit SPT.

“Mulai dari persiapan dokumen, login, pengisian lampiran, hingga pembayaran dan submit SPT—semua dijelaskan dengan contoh ilustrasi agar mudah dipahami.”

— Direktorat Jenderal Pajak

Apa Saja yang Disediakan dalam Tutorial?

Menurut DJP, saat ini tersedia dua video utama yang menargetkan segmen wajib pajak orang pribadi:

  1. WP OP dengan Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM) — fokus pada skema penghasilan bruto tertentu, penentuan omzet, dan hal-hal yang perlu diunggah/diinput di coretax.
  2. WP OP Pekerja Bebas — mencontohkan pengisian bagi profesi seperti konsultan, desainer, dokter, pengacara, dan pekerjaan bebas lain, termasuk pengelolaan bukti potong dan biaya.

Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui tautan resmi DJP: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax atau melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025, Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS hingga Subsidi Ojol

Perpindahan dari DJP Online ke Coretax

Sejak Januari 2025, DJP memindahkan kanal pemenuhan hak & kewajiban perpajakan ke coretax. Konsekuensinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online. Pelaporan dilakukan mulai Januari 2026 dengan tenggat 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan.

Peralihan kanal ini juga membawa perubahan pada bentuk formulir dan alur pengisian. DJP menegaskan bahwa video dibuat sebagai panduan praktis agar WP tidak bingung saat beradaptasi dengan tampilan dan istilah baru di coretax.

Baca juga: Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Ringkas, Visual, dan Praktis

Konten tutorial dirancang step-by-step dengan contoh layar (screen capture) dan ilustrasi sederhana. WP diajak menyusun konsep SPT lebih dulu (data penghasilan, biaya, bukti potong, harta-kewajiban), baru kemudian memindahkannya ke kolom-kolom yang sesuai di formulir coretax. Pendekatan ini meminimalkan salah input dan membantu WP mengecek kembali konsistensi data sebelum mengirimkan SPT.

Manfaat untuk UMKM & Pekerja Bebas

  • UMKM: memahami pembedaan omzet, penghitungan pajak berdasarkan ketentuan penghasilan bruto tertentu, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
  • Pekerja bebas: merapikan bukti potong, pendapatan jasa, dan biaya terkait profesi; sekaligus memetakan lampiran yang wajib diisi di coretax.

Dengan format visual dan contoh kasus, WP tidak perlu menebak-nebak kolom mana yang harus diisi. Semua langkah kritis—mulai dari login, pengisian lampiran, hingga submit dan pembayaran—ditunjukkan secara gamblang.

Tips Singkat Sebelum Menonton Tutorial

  • Siapkan bukti potong, rekap penghasilan/biaya, dan data harta–kewajiban.
  • Pastikan akses ke coretax aktif dan data identitas sudah termutakhirkan.
  • Tonton video sesuai kategori (UMKM atau pekerja bebas) agar panduan lebih relevan.
  • Catat batas waktu pelaporan dan lakukan review sebelum submit.

Sumber Terkait

  • Kompas – Edukasi & Tutorial Pelaporan SPT
  • CNBC Indonesia – Transformasi Digital DJP & Coretax
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel

UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version