website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dari Pajak, Subsidi BBM hingga Listrik Terealisasi Rp218 Triliun

Johannes Albert by Johannes Albert
September 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Dari Pajak, Subsidi BBM hingga Listrik Terealisasi Rp218 Triliun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menggelontorkan anggaran subsidi dan kompensasi senilai Rp218 triliun sepanjangJanuari–Agustus 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk BBM, LPG 3 kg, listrik, dan pupuk demi menjaga daya beli masyarakat, stabilitas harga, serta kelancaran produksi pangan.

“Subsidi dan kompensasi Rp218 triliun telah digelontorkan untuk BBM, LPG, listrik, dan pupuk bersubsidi.”

— Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (25/9/2025)

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan konsumsi komoditas bersubsidi tahun ini dipengaruhi pemulihan mobilitas, aktivitas produksi yang membaik, serta perbaikan iklim pembiayaan seiring penurunan suku bunga kebijakan lihat juga kebijakan BI pangkas suku bunga ke 4,75%. Di sisi permintaan, promosi dan stimulus pada sektor transportasi turut mendongkrak perjalanan, misalnya kampanye diskon tiket pesawat saat Harbolnas.

Rincian Penyaluran Subsidi

  • BBM bersubsidi: 10,63 kiloliter (kl), naik 3,5% dari 10,28 kl pada periode sama tahun lalu. Kenaikan konsumsi BBM bersubsidi berkorelasi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat antardaerah.
  • LPG 3 kg: 4,91 juta kilogram (kg), naik 3,6% dari 4,74 juta kg. Porsi terbesar terserap oleh rumah tangga dan usaha mikro untuk kebutuhan memasak serta proses produksi sederhana.
  • Listrik bersubsidi: dinikmati 42,4 juta pelanggan, naik 3,8% dari 40,9 juta. Subsidi menjaga keterjangkauan tarif, terutama bagi pelanggan rumah tangga kecil dan sektor produktif tertentu.
  • Pupuk bersubsidi: tersalurkan 5 juta ton, naik 12,1% dari 4,4 juta ton. Tambahan volume penting untuk menjaga produksi tanaman pangan, khususnya saat musim tanam.

Kenaikan empat komponen di atas diharapkan memperkuat buffer daya beli dan menahan inflasi bahan pangan serta transportasi. Pemerintah menegaskan penyaluran tetap diarahkan tepat sasaran melalui skema kuota, digitalisasi data penerima, dan auditing berkala.

Tren 5 Tahun: Naik-Turun Karena Harga Energi & Mobilitas

Belanja subsidi & kompensasi menunjukkan dinamika yang erat dengan harga energi global dan siklus pemulihan ekonomi:

  • 2021: Rp119,7 triliun
  • 2022: Rp244,6 triliun (+104,4%) — lonjakan dipicu tekanan harga energi global.
  • 2023: Rp194,6 triliun (−20,4%) — normalisasi bertahap seiring stabilisasi harga.
  • 2024: Rp208,6 triliun (+7,2%) — penyesuaian untuk menjaga momentum pemulihan.
  • 2025 (per Agustus): Rp218 triliun (+4,5%) — sejalan konsumsi & mobilitas yang meningkat.

Di saat yang sama, kebijakan sisi permintaan seperti promosi tiket dan konektivitas turut mengungkit aktivitas. Lihat kembali program diskon tiket penerbangan yang menstimulasi pergerakan wisata dan bisnis.

Pajak Menopang APBN: Mengapa Krusial?

Anggaran subsidi dan kompensasi berasal dari APBN. Lebih dari 70% penerimaan APBN bersumber dari pajak. Karena itu, menjaga kepatuhan dan memperluas basis pajak menjadi kunci agar perlindungan sosial dan dukungan energi tetap berkelanjutan.

Di tingkat daerah, pemerintah pusat mendorong optimalisasi penerimaan legal yang tidak membebani ekonomi produktif, misalnya intensifikasi pajak spesifik di sektor sumber daya setempat. Baca: Mendagri dorong potensi pajak alat berat & air tanah.

“Kelembagaan pajak yang kuat memastikan subsidi tepat guna: melindungi yang rentan, menjaga produksi, dan menahan inflasi—tanpa menggerus keberlanjutan fiskal.”

— Analis kebijakan fiskal

Bagaimana Subsidi Disalurkan & Diawasi?

Penyaluran subsidi mengikuti rambu teknis tiap komoditas. Untuk energi, penghitungan kompensasi mempertimbangkan selisih harga keekonomian dengan harga jual ke masyarakat. Pada pupuk, pagu disalurkan melalui alokasi jenis dan wilayah, dengan penetapan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai basis penerima.

Untuk menjaga ketepatan sasaran, pemerintah memperluas:

  1. Digitalisasi data penerima berbasis NIK/KK, nomor pelanggan, dan nomor usaha mikro.
  2. Pengawasan bersama (K/L, BPKP, BPK) melalui audit kinerja dan audit kepatuhan.
  3. Pengendalian kuota dan verifikasi lokasi guna menekan potensi penyelewengan maupun cross-subsidy yang tidak semestinya.

Koordinasi lintas daerah juga ditingkatkan untuk menghindari disparitas distribusi, terutama pada wilayah terpencil/3T, serta mengamankan logistik agar serapan pupuk tidak terhambat.

Dampak Ekonomi: Daya Beli, Inflasi, dan Produksi

Secara makro, subsidi menahan inflasi langsung (transportasi, bahan bakar, tarif listrik) dan tidak langsung (biaya logistik, ongkos produksi pangan). Pada sektor pangan, peningkatan volume pupuk berkontribusi pada yield dan stabilitas pasokan. Ketika suku bunga lebih rendah — lihat penurunan BI rate — transmisi ke kredit produktif lebih cepat sehingga biaya produksi dan distribusi dapat turun.

Dari sisi konsumsi, kebijakan promosi perjalanan seperti diskon tiket pesawat Harbolnas membantu pemulihan pariwisata yang memiliki multiplier effect ke UMKM akomodasi, kuliner, dan transportasi lokal.

Risiko & Langkah Antisipatif

  • Tekanan harga energi global: berpotensi menambah kebutuhan kompensasi. Antisipasi melalui hedging terbatas dan penyesuaian bauran energi.
  • Ketidaktepatan sasaran: diatasi dengan pemadanan data, verifikasi lapangan, dan sanksi penyelewengan.
  • Keterlambatan logistik: mitigasi melalui penambahan gudang transit dan jalur distribusi alternatif untuk LPG/pupuk.
  • Beban fiskal jangka menengah: dikelola lewat penguatan basis pajak, digitalisasi administrasi, dan prioritisasi belanja yang lebih produktif.

Outlook 2025: Menjaga Keseimbangan

Hingga akhir tahun, prioritas kebijakan diarahkan pada penyerapan subsidi yang tepat waktu dan tepat sasaran, sembari menjaga ruang fiskal. Pemerintah menyiapkan opsi penyesuaian teknis apabila terjadi lonjakan harga komoditas global. Keberhasilan program sangat bergantung pada disiplin data, koordinasi pusat–daerah, serta partisipasi masyarakat melaporkan penyimpangan.

Secara keseluruhan, kombinasi antara penopang daya beli, perbaikan pembiayaan (BI rate 4,75%), dan stimulus mobilitas (program tiket) diharapkan menjaga momentum pertumbuhan hingga akhir 2025.

Sumber terkait

  • Kementerian Keuangan — APBN Kita
  • Kontan — Subsidi energi dan dampaknya
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version