website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sejumlah Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan munculnya notifikasi ERR-AEM00: Wajib Pajak tidak ditemukan saat mengunduh e-form untuk membetulkan SPT PPh Badan. Kring Pajak menegaskan, pesan ini umumnya muncul karena pemadanan data belum dilakukan di KPP/KP2KP.

“ERR-AEM00 bukan sekadar error sistem, melainkan sinyal bahwa data WP Badan belum dipadankan. Segera lakukan pemadanan di KPP/KP2KP agar layanan lancar.”

Menjawab keluhan warganet, Kring Pajak menyarankan WP Badan untuk segera melakukan pemadanan data. Imbauan ini disampaikan melalui kanal resmi pada Minggu (21/9/2025), setelah ada laporan error saat proses pengunduhan e-form pembetulan SPT.

Baca Juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Kenapa Muncul ERR-AEM00?

  • Akar masalah: data WP Badan belum terpadu/terverifikasi di basis data DJP.
  • Dampak: akses layanan tertentu (seperti unduh e-form) bisa terblokir sementara.
  • Solusi: lakukan pemadanan data di KPP/KP2KP tempat WP terdaftar.

Cara Temukan KPP/KP2KP & Kontaknya

Anda bisa menemukan alamat dan kontak kantor pajak melalui laman resmi DJP:

  1. Buka www.pajak.go.id → Profil → Unit Kerja atau langsung ke pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Gunakan fitur pencarian cepat (Ctrl + F), ketik nama KPP/KP2KP yang dituju.
  3. Lihat detail alamat, email, nomor telepon, hingga WhatsApp yang tersedia.

Contoh: beberapa kantor pajak seperti KPP Pratama Bekasi Selatan menyediakan beberapa nomor WhatsApp Center untuk mempercepat layanan.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 8 Program Stimulus Ekonomi 2025

Lupa Terdaftar di KPP Mana? Cek via DJP Online

  1. Kunjungi DJP Online dan Login (NPWP/NIKE, password, captcha).
  2. Pilih menu Profil → klik Info Perpajakan.
  3. Sistem menampilkan nama KPP terdaftar beserta nomor teleponnya.

Langkah Pemadanan Data WP Badan

  1. Hubungi KPP/KP2KP (telepon/WhatsApp/email) untuk konfirmasi berkas yang diperlukan.
  2. Siapkan dokumen legal WP Badan (mis. akta, NPWP, NIB/Perizinan OSS, data pengurus, dan berkas pelengkap lain sesuai arahan petugas).
  3. Datang sesuai jadwal atau ikuti prosedur daring jika tersedia (tiap kantor bisa berbeda).
  4. Lakukan pemadanan sesuai instruksi petugas dan simpan bukti layanan.
  5. Uji ulang akses layanan (mis. unduh e-form) setelah pemadanan terselesaikan.

“Apakah wajib pajak sudah melakukan pemadanan data? Jika belum, Kakak dapat melakukan pemadanan data wajib pajak badan ke KPP/KP2KP.”

— Kring Pajak

Ringkasnya

  • ERR-AEM00 umumnya karena data belum dipadankan.
  • Temukan KPP/KP2KP di pajak.go.id/unit-kerja.
  • Kalau lupa KPP terdaftar, cek di DJP Online → Profil > Info Perpajakan.
  • Lakukan pemadanan, lalu coba ulang akses e-form/SPT.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era ‘Main Mata’ Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era 'Main Mata' Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version