website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Inovatif! Warga Bondowoso Kini Bisa Bayar PBB Cukup dengan Sampah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 16, 2025
in Regional
0 0
0
Inovatif! Warga Bondowoso Kini Bisa Bayar PBB Cukup dengan Sampah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BONDOWOSO – Cara unik dilakukan warga Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kini, mereka bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) cukup dengan menukarkan sampah anorganik.

Program kreatif ini diinisiasi bersama pengurus Bank Sampah Isbon Ceria. Menurut pengurus bank sampah, Dedi Dwi Yanto, warga cukup menabung sampah anorganik setiap bulan. Sampah tersebut kemudian dikonversi ke rupiah untuk membayar PBB.

“Sistemnya, warga menabung sampah anorganik sebulan sekali. Nilainya dikonversi ke rupiah, lalu pengurus langsung yang mengurus pembayarannya ke pemerintah,” jelas Dedi, dikutip Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Mekanisme Bayar Pajak dengan Sampah

Warga cukup membawa nomor objek pajak (NOP) saat menabung sampah. Jika nilai sampah belum mencukupi, sisanya dicatat sebagai “utang sampah” yang bisa dilunasi bulan berikutnya.

“Rata-rata PBB warga di sini di atas Rp50.000. Saat ini sudah ada 60 dari 100 kepala keluarga yang menjadi nasabah bank sampah,” ujar Dedi.

Sampah anorganik seperti kardus dan botol dihargai Rp1.000–Rp1.500 per kilogram. Dedi menilai, program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga memberi nilai tambah karena sampah kembali bermanfaat bagi negara dalam bentuk pajak.

Olah Sampah Jadi Produk Bernilai

Ketua RT 36 RW 07 Kelurahan Badean, Rahmat Hidayat, mengatakan pengelolaan sampah di lingkungannya telah berjalan setahun terakhir. Tak hanya untuk bayar pajak, sampah organik juga diolah menjadi produk bernilai jual.

“Sampah organik kami kelola jadi pupuk organik cair (POC) seharga Rp15.000 per botol 500 ml, juga lilin aromaterapi Rp20.000 per unit. Bahkan lilin ini sudah dibeli hotel-hotel di Bondowoso,” ungkap Rahmat.

Baca Juga : Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB Hingga 30 September 2025

Sebagian pupuk organik juga dimanfaatkan Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk merawat pepaya, sayuran, dan tanaman lain. Edukasi soal pengelolaan sampah bahkan mulai dikenalkan sejak dini kepada anak-anak.

Rahmat berharap pemerintah daerah mendukung melalui edukasi, pelatihan, hingga penyediaan fasilitas, sebab operasional bank sampah masih memanfaatkan rumah warga.

“Awalnya bukan soal produksi, tetapi membiasakan masyarakat mengelola sampahnya sendiri. Harapannya, warga bisa mandiri pangan, pupuk, dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” imbuhnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Wamenkes Dante Beberkan Rencana Sugar Tax, Target Tekan Obesitas Anak

Wamenkes Dante Beberkan Rencana Sugar Tax, Target Tekan Obesitas Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version