website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program insentif ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah tekanan ekonomi bagi warga.

“Segera lakukan pembayaran PBB Anda dalam masa diskon agar bisa menikmati potongan maksimal.”

BPPRD Tanjungpinang (13/9/2025)

Enam Skema Keringanan Pajak Daerah

Program diskon ini tidak hanya menyasar PBB, tetapi juga mencakup BPHTB. Berikut skema lengkap yang bisa dimanfaatkan wajib pajak:

  1. Diskon 50% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1995–2012.
  2. Diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013–2018.
  3. Diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2019–2024.
  4. Diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2025, dengan syarat utang tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
  5. Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
  6. Diskon 40% BPHTB untuk perolehan hak baru, hibah, maupun waris.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan di Tanjungpinang.

Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Manfaat Langsung bagi Warga

Bagi masyarakat, program diskon pajak ini membawa sejumlah keuntungan nyata. Pertama, beban pembayaran menjadi lebih ringan, terutama bagi mereka yang masih menanggung piutang pajak lama. Kedua, pembebasan denda membuat wajib pajak tidak lagi terbebani akumulasi biaya tambahan. Ketiga, kesempatan untuk mendapatkan potongan BPHTB hingga 40% menjadi peluang besar bagi warga yang baru menerima warisan atau hibah tanah.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menciptakan efek domino berupa peningkatan transaksi tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, aktivitas jual beli properti bisa lebih bergairah, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal.

Cara Cek SPPT & Bayar PBB Secara Daring

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Tanjungpinang menyediakan akses daring. Warga dapat mengecek SPPT PBB sekaligus melakukan pembayaran langsung melalui laman resmi BPPRD:

👉 bpprd.tanjungpinangkota.go.id/cekpbb

Tips Memanfaatkan Diskon Secara Optimal

  • Prioritaskan pelunasan utang lama agar potongan diskon bertingkat bisa diakses.
  • Cetak dan simpan bukti bayar sebagai arsip sekaligus jaminan jika diperlukan ke depan.
  • Segera manfaatkan diskon BPHTB jika memiliki perolehan hak baru atau hibah/warisan, karena potongan hanya berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan.

Catatan: Program diskon ini berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar tetap dapat menikmati potongan dan pembebasan denda yang ditawarkan.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version