website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menarik dana Rp200 triliun dari rekening di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke bank-bank Himbara Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Langkah ini ditujukan memperkuat likuiditas agar kredit ke sektor riil mengalir lebih cepat.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan transfer likuiditas dilakukan hari ini. Ia meminta bank segera menyiapkan pipeline pembiayaan agar dana dapat segera terkredit dan mendorong aktivitas ekonomi.

“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Pelan-pelan akan terkredit dan ekonominya bisa bergerak.”

Baca Juga Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Porsi Alokasi per Bank

Pemerintah menyalurkan dana ke lima bank pelat merah dengan komposisi sebagai berikut:

Bank Mandiri
± Rp55 triliun
BRI
± Rp55 triliun
BNI
± Rp55 triliun
BTN
± Rp25 triliun
BSI
± Rp10 triliun

Porsi BSI relatif lebih kecil karena skala aset yang berbeda dibandingkan tiga bank besar lainnya. Meski begitu, BSI tetap dilibatkan mengingat jangkauan layanan hingga Provinsi Aceh.

Baca Juga Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu

Mekanisme: Mirip Deposit On Call

Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah di Himbara mirip deposit on call yang lazim di perbankan dan tanpa tenor. Artinya, sifatnya fleksibel dan dapat dikelola sesuai kebutuhan likuiditas perbankan. Ketentuannya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Secara prinsip, kebijakan ini memperkuat transmisi likuiditas dari pemerintah ke perbankan agar biaya dana lebih kompetitif, sehingga bank leluasa menyalurkan kredit ke sektor produktif UMKM, perumahan, dan pembiayaan rantai pasok.

Larangan Penggunaan Dana

Pemerintah mengimbau keras agar dana tersebut tidak digunakan untuk pembelian surat berharga seperti SBN atau SBI. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengalirkan dana ke sektor ekonomi riil, bukan parkir di instrumen pasar uang/surat utang.

Baca Juga Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Standar Dunia

Dampak yang Diharapkan

  • Likuiditas perbankan menguat sehingga kemampuan ekspansi kredit meningkat.
  • Penurunan biaya dana berpotensi menekan suku bunga kredit, terutama ke sektor produktif.
  • Pemulihan ekonomi melalui peningkatan investasi, konsumsi tahan lama, dan penciptaan lapangan kerja.

Kanal & Tata Kelola

Detail teknis akan mengikuti KMK internal pemerintah. Adapun koordinasi dan pemantauan dapat merujuk kanal resmi seperti Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah menekankan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana, serta kepatuhan pada batasan pemanfaatan.

Pesan untuk Perbankan

Purbaya meminta Himbara segera menyiapkan pipeline pembiayaan sektor-sektor prioritas. “Mungkin bank bingung menyalurkan ke mana, tapi pelan-pelan akan terkredit. Yang penting jangan diparkir di surat berharga,” tegasnya.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version