website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memperpanjang program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi hingga akhir 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pajak sekaligus strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, WH Pamungkas, mengungkapkan, program ini terbukti mendapat sambutan positif dari masyarakat sejak pertama kali dijalankan pada Agustus 2025. Hingga kini, tercatat lebih dari 24.000 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas bebas denda tersebut, dengan mayoritas berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Program bebas denda pajak ini paling banyak dimanfaatkan untuk PBB. Total ada sekitar 24 ribu wajib pajak yang ikut serta. Karena responsnya positif, program kami lanjutkan hingga akhir tahun,” jelas Pamungkas, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga : Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Antusiasme Warga Tinggi

Respon paling besar datang dari Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang, yang memang memiliki basis wajib pajak cukup tinggi. Menurut Pamungkas, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melunasi kewajiban mereka.

Ia menambahkan, keberadaan program pemutihan pajak tidak hanya memberikan ruang bagi warga untuk menghapus beban denda, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Dampak pada Penerimaan Daerah

Dari sisi fiskal, hasilnya cukup signifikan. Dalam kurun waktu satu bulan, Pemkot Serang mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp13 miliar. Jika biasanya rata-rata penerimaan PBB berkisar Rp27–28 miliar, maka kini meningkat menjadi sekitar Rp41 miliar setelah adanya program pemutihan.

“Biasanya kita mendapatkan Rp27 miliar hingga Rp28 miliar. Dengan program ini, ada peningkatan Rp13 miliar, sehingga total menjadi Rp41 miliar,” ujar Pamungkas.

Baca Juga : Menkeu Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Harapan Pemerintah Daerah

Pamungkas menekankan, manfaat program pemutihan pajak tidak berhenti pada kenaikan angka penerimaan semata. Menurutnya, ketika masyarakat terbantu dengan penghapusan sanksi, daya beli bisa meningkat dan roda perekonomian daerah berputar lebih cepat.

Selain itu, optimalisasi PAD melalui kepatuhan pajak juga akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif.

“Ketika masyarakat memanfaatkan program ini, maka secara otomatis membantu optimalisasi PAD. Harapannya, warga Kota Serang semakin taat pajak dan menikmati manfaatnya untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak yang lebih kuat di Kota Serang. Dengan kesadaran kolektif, pemerintah dan masyarakat bisa bekerja sama membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version