website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah strategis dengan mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari rekening Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan, meningkatkan penyaluran kredit, serta menggerakkan roda perekonomian yang sempat melambat.

“Sekarang punya dana cash di BI Rp425 triliun, besok saya taruh Rp200 triliun di perbankan.”

– Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menurut Purbaya, terlalu banyak dana yang mengendap di BI membuat peredaran uang di sektor riil menjadi terbatas. Padahal, dana tersebut sejatinya berasal dari penerimaan negara, termasuk pajak, yang semestinya kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja negara dan pembiayaan produktif.

Dengan masuknya dana segar ke perbankan, diharapkan lembaga keuangan dapat menyalurkan lebih banyak kredit untuk usaha produktif maupun konsumtif. Langkah ini sudah dibicarakan dengan Deputi Senior Bank Indonesia. Menkeu meminta BI tidak menyerap kembali dana yang dilepas, agar benar-benar digunakan sebagai tambahan likuiditas.

Ia menilai masalah ekonomi bukan hanya karena faktor global, tetapi juga adanya kesalahan kebijakan fiskal dan moneter yang membuat sistem keuangan “kering”.

Kebijakan Fiskal dan Moneter Harus Saling Melengkapi

Purbaya menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan moneter longgar atau fiskal ekspansif secara terpisah.
Keduanya harus berjalan beriringan. Dari sisi fiskal, dirinya berjanji mempercepat belanja pemerintah, mengurangi serapan anggaran yang lambat, serta memastikan program pembangunan sampai ke masyarakat.

“Sistem finansial kita agak kering, makanya ekonominya melambat. Banyak orang kesulitan mencari kerja karena ada kesalahan kebijakan moneter dan fiskal,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa demonstrasi yang terjadi belakangan ini menjadi sinyal adanya tekanan ekonomi berkepanjangan.
Pemerintah, menurutnya, harus segera melakukan koreksi kebijakan agar masyarakat merasakan dampak positif dari pengelolaan fiskal dan moneter yang lebih sinkron.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Dunia

Dampak bagi Perbankan dan Masyarakat

Dengan tambahan Rp200 triliun, perbankan diperkirakan lebih leluasa menyalurkan pinjaman.
Hal ini bisa berdampak positif pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kerap menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Selain itu, penyaluran kredit konsumsi juga bisa mendorong daya beli masyarakat yang sempat melemah dalam dua tahun terakhir. Keputusan ini juga mencerminkan orientasi pemerintah untuk mengoptimalkan dana publik demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Jika kebijakan berjalan efektif, maka target peningkatan tax ratio dan penciptaan lapangan kerja baru diyakini lebih mudah tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Pamit, Purbaya Yudhi Sadewa Jabat Menkeu Baru

Sumber Terkait

  • CNN Indonesia 
  • Bisnis.com 
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version