website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, kini platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan transparan. Artinya, jika Anda seorang pedagang online, sebagian penghasilan Anda kini akan langsung dipungut pajaknya oleh platform tempat Anda berjualan.

Siapa yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak?

Tidak semua platform e-commerce otomatis menjadi pemungut pajak. DJP menetapkan kriteria khusus bagi PPMSE yang akan ditunjuk. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria PPMSE yang Ditunjuk:

PPMSE yang ditunjuk adalah mereka yang menggunakan rekening eskro (escrow account) dan memenuhi salah satu atau kedua batasan berikut:

  • Nilai Transaksi: Melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
  • Jumlah Pengakses (Traffic): Melebihi 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan.

Baik PPMSE yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri dapat ditunjuk selama memenuhi kriteria tersebut. Bagi PPMSE dari luar negeri, DJP akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus sebagai sarana administrasi. Mengelola NPWP dengan benar sangat penting, dan bagi Wajib Pajak, memahami kapan harus nonaktif atau hapus NPWP adalah pilihan tepat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Aturan ini bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi juga tentang membangun fondasi sistem perpajakan yang adil dan mampu beradaptasi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.”

Bagaimana Mekanismenya bagi Pedagang?

Setelah sebuah platform ditunjuk, mereka wajib memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan yang Anda peroleh. Bukti pemungutan ini bisa berupa dokumen tagihan elektronik yang Anda terima dari platform.

Penting bagi Anda sebagai pedagang untuk memastikan data diri Anda, seperti nama dan NPWP atau NIK, sudah terdaftar dengan benar di akun platform Anda. Mengapa? Karena PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda. Ini berarti, pajak yang sudah dipotong akan mengurangi total pajak yang harus Anda bayar di akhir tahun.

Selain pajak dari penjualan, Wajib Pajak juga perlu memahami jenis penghasilan lain, misalnya penghasilan dari investasi. Pelajari lebih lanjut mengenai dividen bebas pajak dan syarat investasinya untuk mengoptimalkan perencanaan keuangan Anda.

Pencabutan Penunjukan dan Ketentuan Lain

Status penunjukan PPMSE sebagai pemungut pajak tidak bersifat permanen. DJP dapat melakukan pencabutan jika platform tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, baik secara jabatan maupun berdasarkan pemberitahuan dari PPMSE itu sendiri.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di ekosistem digital akan meningkat. Untuk informasi lebih detail dan peraturan perundang-undangan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version