website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dampak Cukai Rokok dan Isu Internal, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Dampak Cukai Rokok dan Isu Internal, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui industri rokok Tanah Air. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa PHK yang terjadi di PT Gudang Garam Tbk. bukan hanya dipicu oleh menurunnya daya beli masyarakat, tetapi juga akibat beban cukai yang semakin mencekik dan lemahnya inovasi dari internal perusahaan.

Cukai rokok terlalu mahal, membuat beban bagi perusahaan.

— Said Iqbal, Presiden KSPI

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tingginya cukai rokok menjadi faktor utama penyusutan laba perusahaan.
Dari harga satu batang rokok, sekitar 75% merupakan porsi cukai. Sisanya 25% harus menutup ongkos produksi, upah buruh, serta margin keuntungan perusahaan. Data mengenai struktur harga rokok dan beban cukai juga pernah dijelaskan oleh Kementerian Keuangan.

“Cukai rokok memang memukul, tapi kita bisa paham karena pemerintah mau mengendalikan konsumsi dan kampanye kesehatan,” ujar Iqbal.

Selain beban fiskal, Iqbal menyoroti faktor internal perusahaan. Menurutnya, Gudang Garam kalah bersaing karena minim inovasi dan kurang diversifikasi produk. Pesaing lain lebih adaptif terhadap tren downtrading, yakni peralihan konsumen ke rokok murah akibat daya beli yang menurun.

Baca Juga: 4 Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Efek Domino yang Mengkhawatirkan

Iqbal mengingatkan adanya efek domino PHK massal. Jika ribuan buruh di pabrik rokok dirumahkan, dampaknya bisa meluas ke buruh tembakau, logistik, pedagang kecil, hingga sopir angkutan. “Bisa jadi ratusan ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan,” katanya seraya mendesak pemerintah untuk turun tangan segera. Laporan mengenai ancaman PHK massal juga pernah diulas oleh
Kompas.

“Pemerintah harus memberikan solusi konkret dan tidak hanya janji manis seperti yang terjadi pada kasus PHK Sritex.”

Baca Juga: Penting, Kode Pembayaran STP-SKP Berubah Pasca Coretax

Di sisi lain, keterbatasan pasokan tembakau domestik juga memperburuk kondisi perusahaan. Kombinasi antara cukai tinggi, daya beli turun, kurangnya inovasi, dan pasokan bahan baku yang terbatas menciptakan badai sempurna yang mengancam keberlangsungan usaha dan ribuan pekerja. Isu ini juga mendapat sorotan dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Reformasi Pajak Jadi Sorotan di Gelombang Demo Mahasiswa-Buruh
Tags: Cukai RokokEkonomiGudang GaramKetenagakerjaanKSPIPabrik RokokPHK MassalSaid Iqbal
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah

DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version