Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, Pajaknow.id– Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. RUU yang awalnya merupakan usulan pemerintah kini resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pergeseran ini menandai komitmen legislatif untuk mengambil peran lebih dominan dalam menyelesaikan regulasi yang dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah meminta DPR segera memulai pembahasan. Menurutnya, pemerintah siap menindaklanjuti setiap langkah yang diambil oleh DPR.

“Sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ujar Yusril, Senin (8/9/2025).

RUU Masuk Prioritas Prolegnas

Yusril menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum sudah berkoordinasi dengan DPR dalam kerangka program legislasi nasional (Prolegnas). Baik eksekutif maupun legislatif sepakat, RUU ini termasuk dalam daftar prioritas yang harus segera dituntaskan karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

Baca juga:  Syarat Pemindahbukuan Pajak dalam PMK 81/2024

RUU Perampasan Aset dianggap penting karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara untuk menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Selama ini, penegakan hukum kerap terkendala karena tidak adanya mekanisme khusus yang mengatur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Dinamika Politik dan Sejarah Pembahasan

Wacana RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Sejak 2023, pemerintah dan DPR telah menyatakan komitmen untuk membahasnya. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebuah Surat Presiden (Surpres) bahkan sudah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2025. Surpres itu menunjuk sejumlah pejabat kunci, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai perwakilan pemerintah.

Namun, meski Surpres sudah diterima, DPR hingga kini belum pernah menggelar rapat pembahasan secara resmi. Peralihan status menjadi usul inisiatif DPR diharapkan mampu memecah kebuntuan dan mempercepat jalannya legislasi.

Baca juga:  GMNI Desak DPR Segera Sahkan RUU Penting

Implikasi Hukum dan Sosial

Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku sudah melarikan diri atau meninggal dunia. RUU ini juga diharapkan menjadi jawaban atas kritik publik bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap berhenti pada penghukuman pelaku tanpa pemulihan kerugian negara.

Banyak kalangan menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat integritas sistem hukum nasional dan menjadi sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan ekonomi.

“RUU Perampasan Aset adalah prioritas. Begitu DPR menyerahkan ke presiden, surat penugasan menteri segera diterbitkan.” – Yusril Ihza Mahendra

Sumber terkait

  • Kompas: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas
Tags: DPRLegislasiPrabowo SubiantoProlegnasRUU Perampasan AsetYusril Ihza Mahendra
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Yunani Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi, Kelas Menengah Jadi Prioritas

Yunani Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi, Kelas Menengah Jadi Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version