website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan meluncurkan program relaksasi pajak daerah. Program ini berlaku hanya selama tiga bulan, yakni sampai 30 November 2025, dan mencakup dua jenis pajak utama: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Tarakan Khairul menyampaikan, langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.

“Kalau ada yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak, ini kesempatan untuk segera membayar dengan potongan maupun penghapusan denda,” – Wali Kota Tarakan

Skema Diskon PBB-P2

Pemkot Tarakan menetapkan potongan PBB-P2 dengan besaran berbeda tergantung tahun pajaknya:

  • 1995–2013: diskon 50%
  • 2014–2016: diskon 40%
  • 2017–2020: diskon 25%
  • 2021–2024: diskon 10%

Namun, syarat utama untuk menikmati program ini adalah wajib pajak harus melunasi PBB-P2 tahun 2025. Tanpa pelunasan pajak terbaru, keringanan atas tunggakan lama tidak bisa diperoleh.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar Dikembalikan ke Warga

Diskon BPHTB dalam Program PTSL

Selain PBB-P2, Pemkot Tarakan juga memberikan keringanan BPHTB khusus untuk wajib pajak yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diskon yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 10% hingga 100%, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Skema ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah dan bangunan, yang selama ini kerap menjadi kendala karena biaya pajak yang cukup tinggi.

Baca juga: Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Dorongan Kepatuhan Pajak dan Dampak Ekonomi

Menurut Khairul, kebijakan relaksasi pajak daerah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah. Banyak warga Tarakan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Dengan adanya potongan ini, mereka diharapkan lebih bersemangat untuk melunasi kewajiban.

“Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan pajak. Kalau kami justru menurunkan, karena bagaimana mau dinaikkan, yang lalu saja masih banyak yang belum bayar,” – Khairul

Kebijakan ini juga selaras dengan tren nasional yang mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pendekatan berupa keringanan pajak terbukti lebih efektif meningkatkan kepatuhan ketimbang sekadar penegakan hukum.

Referensi dan Informasi Tambahan

Program relaksasi pajak serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Misalnya, kebijakan penghapusan tunggakan pajak daerah di Majalengka dan pembatalan kenaikan PBB di Pati. Setiap daerah mengambil langkah berbeda, namun dengan tujuan yang sama: mendorong kepatuhan dan menjaga daya beli masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan daerah dan regulasi nasional terkait PBB dan BPHTB, masyarakat dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun panduan kebijakan daerah di laman Kementerian Dalam Negeri.

Tags: BPHTBDiskon PajakPajak DaerahPBB-P2Relaksasi PajakTarakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version