website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 5, 2025
in Regional
0 0
0
Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini diproyeksikan memberi kelegaan, terutama bagi warga miskin yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” kata Bupati Majalengka, Eman Suherman, Kamis (4/9/2025).

Menurut Eman, tunggakan yang menumpuk selama ini bukan sepenuhnya akibat ketidakpatuhan, melainkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Karena itu, kebijakan penghapusan diambil agar warga tak terus dihantui utang pajak yang sulit tertagih.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda

“Kalau ada piutang yang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Karena kita pemerintah, harus melihat aspek kemanusiaannya juga,” tambahnya. Ia menegaskan Pemkab Majalengka akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan agar program penghapusan tunggakan berjalan sesuai regulasi.

Meski demikian, program ini tidak berlaku menyeluruh. Eman menjelaskan bahwa penghapusan hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu, sementara sisanya tetap diberi tenggat waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Intinya, program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur Dedi Mulyadi untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil,” tuturnya seperti dilansir tintahijau.com.

Baca Juga: Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan wali kota di Jabar agar menghapus tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing. Meski hanya berupa imbauan, Gubernur Dedi menilai langkah ini penting untuk melahirkan tradisi taat pajak.

“Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan,” kata Dedi melalui akun media sosial resminya.

Penghapusan tunggakan PBB ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada keadilan sosial. Selain memberikan keringanan bagi masyarakat miskin, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak di masa depan.

Untuk informasi lebih lanjut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tags: Dedi MulyadiEman SuhermanMajalengkaPBBPemprov Jawa BaratPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version