website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Pajaknow.id – Alih-alih menaikkan pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, justru menghadirkan stimulus besar berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Kholidah, menjelaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, kondisi ekonomi warga Kampar saat ini juga menjadi alasan utama pemberian stimulus tersebut.

“Dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2, serta melalui program keringanan pajak lainnya.” – Kholidah, Kepala Bapenda Kampar

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Pemkab Kampar menghadirkan lima bentuk keringanan pajak daerah, dengan poin utama berupa pembebasan penuh PBB-P2 bagi MBR yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Keringanan Pajak di Kampar

Selain pembebasan pajak untuk MBR, Pemkab Kampar juga menyiapkan beberapa insentif lain. Salah satunya adalah pengurangan pokok PBB-P2 untuk objek pajak yang sebelumnya terdampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Penyesuaian NJOP yang sempat dilakukan pemerintah daerah kini dievaluasi ulang. Bahkan, keputusan untuk membatalkan kenaikan NJOP tersebut dilakukan setelah adanya kajian mendalam dengan membandingkan nilai pasar tanah dan bangunan di Kabupaten Kampar.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp169 Miliar Dikembalikan ke Warga.

Keringanan lainnya mencakup penghapusan denda administrasi PBB-P2, pembebasan sanksi administrasi pajak daerah lainnya, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR. Langkah Pemkab Kampar ini sejalan dengan upaya daerah lain dalam meningkatkan keadilan pajak. Misalnya, penggunaan tapping box di Tarakan yang terbukti meningkatkan setoran pajak daerah sebesar 32%.

Baca juga: Pemasangan Tapping Box Tingkatkan Setoran Pajak Restoran di Tarakan.

Sosialisasi ke Masyarakat

Kholidah menegaskan Pemkab Kampar akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai program ini melalui perangkat desa, kecamatan, dan media resmi Pemkab. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak ada yang tertinggal dari manfaat kebijakan tersebut.

“Kami ingin memastikan setiap warga, khususnya MBR, mengetahui haknya untuk mendapatkan pembebasan pajak ini.” – Kholidah

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Kementerian Keuangan RI
Tags: BPHTBKabupaten KamparPajak DaerahPBBStimulus Pajak
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version