Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga

Johannes Albert by Johannes Albert
September 7, 2025
in Regional
0 0
0
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, resmi mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Kebijakan ini diambil setelah Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 pada 8 Agustus 2025.

“Per tanggal 2 kemarin, posisi uang sudah kami transfer ke rekening PBB-P2 desa. Tidak mungkin melayani ratusan ribu wajib pajak satu per satu di kantor, jadi distribusi dilakukan melalui 401 desa dan 5 kelurahan,” kata Plt Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, Kamis (4/9/2025).

Febes menjelaskan, pengembalian dilakukan dengan sistematis melalui Nomor Obyek Pajak (NOP). Artinya, warga yang sudah membayar lebih akan menerima kembali selisih sesuai ketetapan PBB tahun 2024. Jika pada 2024 wajib pajak membayar Rp100.000, maka ketetapan 2025 juga Rp100.000. Apabila sudah membayar Rp200.000, maka selisih Rp100.000 dikembalikan.

Baca Juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Realisasi penerimaan PBB-P2 di Pati sejauh ini sudah mencapai 50% dari target, dengan nilai pembayaran sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, total pengembalian kelebihan pembayaran mencapai Rp16,9 miliar.

“Uang yang masuk hampir Rp30 miliar, dan Rp16,9 miliar itu kami kembalikan. Semuanya transparan, kembali ke ketetapan 2024,” tegas Febes.

Tercatat ada sekitar 340.000 NOP yang akan menerima pengembalian. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp68 hingga mencapai Rp77 juta per NOP. Pemkab menugaskan koordinator di tiap desa untuk menyalurkan pengembalian, dengan pencairan melalui Bank Jateng.

Baca Juga: Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Kebijakan ini mendapat perhatian karena dianggap berpihak pada rakyat. Febes menambahkan, langkah pembatalan kenaikan dan pengembalian dana dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Harapan kami desa segera mengambil dana di Bank Jateng dan menyalurkannya sesuai NOP. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk adil dan transparan,” pungkasnya, dilansir murianews.com.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pati berharap kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa memberatkan masyarakat. Di sisi lain, transparansi pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Tengah.

Untuk informasi kebijakan pajak daerah lainnya, Direktorat Jenderal Pajak.

Tags: BPKADPajak DaerahPatiPBBPengembalian PajakSudewo
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version