Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dibiayai Pajak Rakyat, DPR Setujui Anggaran ESDM Rp21,67 T untuk Listrik Desa

Johannes Albert by Johannes Albert
September 5, 2025
in Nasional
0 0
0
Dibiayai Pajak Rakyat, DPR Setujui Anggaran ESDM Rp21,67 T untuk Listrik Desa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XII DPR RI telah menyepakati usulan pagu definitif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp21,67 triliun. Angka ini melonjak tajam dari pagu awal yang hanya Rp8,12 triliun, menandakan fokus pemerintah dan legislatif pada sektor energi.

Kenaikan anggaran yang signifikan ini diklaim sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia. Dana yang bersumber dari pajak rakyat ini akan dialokasikan, salah satunya, untuk pembangunan infrastruktur listrik di pedesaan yang belum teraliri listrik.

“Pagu anggaran awal Kementerian ESDM 2026 adalah senilai Rp8,12 triliun, dengan komposisi anggaran rupiah murni (RM) senilai Rp4,82 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp2,69 triliun, dan badan layanan umum (BLU) Rp0,61 triliun,” terang Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Larangan Jual Rumah PPN DTP, Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Menurut Yuliot, penambahan pagu ini akan difokuskan untuk melanjutkan berbagai program prioritas, termasuk pembangunan jaringan gas kota (jargas), kegiatan eksplorasi migas dan batubara, serta program penting peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa (lisdes).

Anggaran tambahan akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa yang mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp5 triliun dan akan digunakan untuk infrastruktur listrik di 1.135 lokasi.

Selain proyek lisdes, belanja infrastruktur Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2026 juga mencakup program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pemberian converter kit untuk nelayan, pembangunan jargas, serta bantuan pemasangan baru listrik bagi keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Sebagian anggaran tambahan juga dialokasikan untuk kegiatan swakelola, termasuk studi kajian migas di 10 area, persiapan penawaran wilayah kerja migas, serta eksplorasi mineral dan batubara. Seluruh kegiatan ini diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional dan menciptakan nilai ekonomi baru.

Perlu diketahui, sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengeluaran, termasuk alokasi dana untuk Kementerian ESDM, pada dasarnya dibiayai oleh kontribusi pajak dari seluruh rakyat Indonesia. Alokasi ini menunjukkan bagaimana pajak berperan vital dalam mendanai program pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah dan perpajakan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai sumber tepercaya.

Tags: Anggaran ESDMAPBNDDTCNewsDPRListrik DesaPajakRasio Elektrifikasi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabar Gembira! Pemerintah AS Bebaskan Pajak Tip untuk 68 Jenis Pekerjaan

Aturan Pajak Homestay Wales Bakal Direvisi, Pelaku Usaha Pariwisata Beri Respons Keras

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version