website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dibiayai Pajak Rakyat, DPR Setujui Anggaran ESDM Rp21,67 T untuk Listrik Desa

Johannes Albert by Johannes Albert
September 5, 2025
in Nasional
0 0
0
Dibiayai Pajak Rakyat, DPR Setujui Anggaran ESDM Rp21,67 T untuk Listrik Desa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XII DPR RI telah menyepakati usulan pagu definitif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp21,67 triliun. Angka ini melonjak tajam dari pagu awal yang hanya Rp8,12 triliun, menandakan fokus pemerintah dan legislatif pada sektor energi.

Kenaikan anggaran yang signifikan ini diklaim sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia. Dana yang bersumber dari pajak rakyat ini akan dialokasikan, salah satunya, untuk pembangunan infrastruktur listrik di pedesaan yang belum teraliri listrik.

“Pagu anggaran awal Kementerian ESDM 2026 adalah senilai Rp8,12 triliun, dengan komposisi anggaran rupiah murni (RM) senilai Rp4,82 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp2,69 triliun, dan badan layanan umum (BLU) Rp0,61 triliun,” terang Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Larangan Jual Rumah PPN DTP, Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Menurut Yuliot, penambahan pagu ini akan difokuskan untuk melanjutkan berbagai program prioritas, termasuk pembangunan jaringan gas kota (jargas), kegiatan eksplorasi migas dan batubara, serta program penting peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa (lisdes).

Anggaran tambahan akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa yang mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp5 triliun dan akan digunakan untuk infrastruktur listrik di 1.135 lokasi.

Selain proyek lisdes, belanja infrastruktur Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2026 juga mencakup program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pemberian converter kit untuk nelayan, pembangunan jargas, serta bantuan pemasangan baru listrik bagi keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Sebagian anggaran tambahan juga dialokasikan untuk kegiatan swakelola, termasuk studi kajian migas di 10 area, persiapan penawaran wilayah kerja migas, serta eksplorasi mineral dan batubara. Seluruh kegiatan ini diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional dan menciptakan nilai ekonomi baru.

Perlu diketahui, sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengeluaran, termasuk alokasi dana untuk Kementerian ESDM, pada dasarnya dibiayai oleh kontribusi pajak dari seluruh rakyat Indonesia. Alokasi ini menunjukkan bagaimana pajak berperan vital dalam mendanai program pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah dan perpajakan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai sumber tepercaya.

Tags: Anggaran ESDMAPBNDDTCNewsDPRListrik DesaPajakRasio Elektrifikasi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabar Gembira! Pemerintah AS Bebaskan Pajak Tip untuk 68 Jenis Pekerjaan

Aturan Pajak Homestay Wales Bakal Direvisi, Pelaku Usaha Pariwisata Beri Respons Keras

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version