website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 28 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru Berlaku dengan 3 Ketentuan Ini

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 27, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru Berlaku dengan 3 Ketentuan Ini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Fasilitas tersebut menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, tetapi hanya berlaku apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Pasal 6 mengatur sejumlah keadaan yang membuat fasilitas tersebut tidak dapat digunakan.

Periode Pembelian dan Penerbangan Harus Sama-Sama Terpenuhi

Syarat pertama berkaitan dengan waktu transaksi dan jadwal penerbangan. Tiket harus dibeli pada periode 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027, sedangkan penerbangannya harus berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dengan demikian, pembelian tiket dalam periode yang ditentukan belum cukup untuk memperoleh fasilitas. Jadwal penerbangan juga harus berada dalam rentang yang telah ditetapkan pemerintah.

Lampiran PMK 77/2026 memberikan contoh tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026. Transaksi tersebut tidak memperoleh PPN DTP karena tanggal penerbangannya lebih awal dari periode fasilitas.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Hanya Kelas Ekonomi dan Laporan Maskapai Tidak Boleh Terlambat

Syarat kedua adalah kelas penerbangan. Insentif ini secara khusus diberikan untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tiket di luar kelas ekonomi tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPN DTP.

Syarat ketiga berkaitan dengan kewajiban pelaporan maskapai. Badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 77/2026, daftar tersebut wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2027 secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi yang dilaporkan antara lain identitas maskapai, referensi pemesanan tiket, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang ditanggung pemerintah.

Apabila laporan transaksi disampaikan melewati tenggat tersebut, fasilitas PPN DTP tidak diberikan. Pasal 6 ayat (2) juga menegaskan bahwa penyerahan jasa penerbangan kelas ekonomi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Komponen Tiket yang Ditanggung Pemerintah

Untuk tiket yang memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar atau base fare serta fuel surcharge. Fasilitas tersebut tidak mencakup PPN atas biaya tambahan, termasuk bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Karena itu, calon penumpang perlu memperhatikan bukan hanya waktu membeli tiket, tetapi juga tanggal penerbangan dan kelas yang dipilih. Dari sisi maskapai, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan juga menentukan apakah transaksi dapat memperoleh fasilitas PPN DTP tiket pesawat.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Sumber: Catat! Ada 3 Kondisi yang Bikin Tiket Pesawat Tak Dapat PPN DTP.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

10
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

October 28, 2026
Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

October 28, 2026
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

October 28, 2026
Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

October 28, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

October 28, 2026
Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

October 28, 2026
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

October 28, 2026
Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

October 28, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version