PPN DTP Tiket Pesawat Nataru Berlaku dengan 3 Ketentuan Ini

JAKARTA – Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Fasilitas tersebut menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, tetapi hanya berlaku apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Pasal 6 mengatur sejumlah keadaan yang membuat fasilitas tersebut tidak dapat digunakan.

Periode Pembelian dan Penerbangan Harus Sama-Sama Terpenuhi

Syarat pertama berkaitan dengan waktu transaksi dan jadwal penerbangan. Tiket harus dibeli pada periode 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027, sedangkan penerbangannya harus berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dengan demikian, pembelian tiket dalam periode yang ditentukan belum cukup untuk memperoleh fasilitas. Jadwal penerbangan juga harus berada dalam rentang yang telah ditetapkan pemerintah.

Lampiran PMK 77/2026 memberikan contoh tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026. Transaksi tersebut tidak memperoleh PPN DTP karena tanggal penerbangannya lebih awal dari periode fasilitas.

Hanya Kelas Ekonomi dan Laporan Maskapai Tidak Boleh Terlambat

Syarat kedua adalah kelas penerbangan. Insentif ini secara khusus diberikan untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tiket di luar kelas ekonomi tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPN DTP.

Syarat ketiga berkaitan dengan kewajiban pelaporan maskapai. Badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 77/2026, daftar tersebut wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2027 secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi yang dilaporkan antara lain identitas maskapai, referensi pemesanan tiket, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang ditanggung pemerintah.

Apabila laporan transaksi disampaikan melewati tenggat tersebut, fasilitas PPN DTP tidak diberikan. Pasal 6 ayat (2) juga menegaskan bahwa penyerahan jasa penerbangan kelas ekonomi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Komponen Tiket yang Ditanggung Pemerintah

Untuk tiket yang memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar atau base fare serta fuel surcharge. Fasilitas tersebut tidak mencakup PPN atas biaya tambahan, termasuk bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Karena itu, calon penumpang perlu memperhatikan bukan hanya waktu membeli tiket, tetapi juga tanggal penerbangan dan kelas yang dipilih. Dari sisi maskapai, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan juga menentukan apakah transaksi dapat memperoleh fasilitas PPN DTP tiket pesawat.

Sumber: Catat! Ada 3 Kondisi yang Bikin Tiket Pesawat Tak Dapat PPN DTP.

Exit mobile version