website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 28 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tiga Periode Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Perlu Cermat

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Tiga Periode Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Perlu Cermat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waktu pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administratif pada periode 2026–2027. Besarnya keringanan tidak berlaku seragam untuk semua jenis sanksi, sehingga wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan ketentuan yang sesuai dengan kondisinya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dengan persyaratan tertentu.

Jadwal Menentukan Besarnya Keringanan

Untuk kategori sanksi tertentu atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan tahun pajak 2025 serta SPT Masa berstatus kurang bayar hingga masa pajak September 2026, besaran fasilitas dibedakan berdasarkan periode penyampaian.

  • 8 Oktober sampai 31 Desember 2026: penghapusan sanksi sebesar 100 persen.
  • 1 Januari sampai 31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50 persen.
  • 1 April sampai 30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25 persen.

Persentase tersebut berlaku untuk kategori yang ditentukan dalam kebijakan. Jenis sanksi lainnya mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam keputusan DJP beserta lampirannya.

Fasilitas Mencakup Sejumlah Sanksi Administratif

Selain sanksi keterlambatan pelaporan SPT, kebijakan tersebut mencakup sanksi tertentu akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP).

Cakupan lainnya berkaitan dengan sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.

Pengurangan Sanksi Tidak Menghapus Pokok Pajak

Fasilitas ini bukan berarti wajib pajak terbebas dari seluruh kewajiban perpajakannya. Pokok utang pajak yang masih terutang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga mengatur perubahan mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan baru, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, berbeda dari mekanisme sebelumnya yang membagi perhitungan pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu membedakan antara fasilitas pengurangan sanksi dan kewajiban membayar pokok pajak. Keduanya merupakan hal yang berbeda dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.

Pastikan Persyaratan Sesuai dengan Kondisi Wajib Pajak

Sebelum memanfaatkan fasilitas, wajib pajak sebaiknya memeriksa jenis sanksi, status pelunasan, dokumen pendukung, dan persyaratan permohonan yang berlaku. Tidak semua sanksi otomatis memperoleh pengurangan dengan persentase yang sama.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pengurangan Sanksi Administratif.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

10
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

October 28, 2026
Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

October 28, 2026
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

October 28, 2026
Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

October 28, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

October 28, 2026
Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

October 28, 2026
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

October 28, 2026
Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

October 28, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version