website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 12 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercatat hingga September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Realisasi tersebut mencakup beberapa kelompok pajak, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak atas konsumsi barang dan jasa.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan restitusi tersebut saat berada di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sejumlah kelompok usaha, termasuk sektor yang berorientasi ekspor.

Rincian Restitusi Menurut Jenis Pajak

Pengembalian terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan bahwa nilai restitusi untuk kedua kelompok pajak tersebut mencapai Rp137,79 triliun.

Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp59,08 triliun. Adapun pengembalian untuk jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.

Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, total pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Data yang tersedia menunjukkan bahwa PPN dan PPnBM menyumbang bagian terbesar dari keseluruhan nilai restitusi.

Baca Juga:
Restitusi kepada Wajib Pajak Berkurang Rp125,21 Triliun hingga September 2026

Sektor Usaha yang Mendapat Perhatian

Selain menyampaikan nilai pengembalian pajak, Bimo menjelaskan kelompok usaha yang menjadi prioritas pemerintah dalam pelaksanaan restitusi. Kelompok tersebut meliputi industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang kegiatan usahanya berorientasi ekspor.

Ketiga kelompok itu disebut secara khusus dalam penjelasan Bimo mengenai arah prioritas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Meski demikian, bahan yang tersedia belum merinci besaran restitusi yang diterima masing-masing sektor ataupun pembagian alokasi berdasarkan jenis usaha.

Bagaimana Restitusi Pajak Bekerja?

Restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran kepada wajib pajak. Kondisi ini terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar daripada jumlah kewajiban pajak yang seharusnya dipenuhi.

Dalam data realisasi sampai September 2026, pengembalian tersebut mencakup PPh, PPN dan PPnBM, serta kategori pajak lainnya. Namun, informasi yang menjadi dasar penulisan ini belum menyediakan perbandingan dengan periode sebelumnya maupun penjelasan terperinci mengenai metode penghitungan realisasi tersebut.

Baca Juga:
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Sumber: Berita mengenai realisasi restitusi pajak hingga September 2026 (detikFinance).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

7
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

October 12, 2026
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

October 12, 2026
Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

October 12, 2026
PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

October 11, 2026

Recent News

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

October 12, 2026
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

October 12, 2026
Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

October 12, 2026
PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

October 11, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version