website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 16, 2026
in Nasional
0 0
0
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui GIR pajak minimum global atau GloBE Information Return sekaligus menerbitkan administrative guidance baru untuk mendukung pelaksanaan Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE.

Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menyelaraskan implementasi pajak minimum global di berbagai yurisdiksi.

GIR terbaru juga telah disesuaikan dengan sejumlah penyederhanaan dalam Side-by-Side Package yang disepakati Inclusive Framework pada Januari 2026.

“GIR yang telah diperbarui mencakup penyederhanaan berdasarkan side-by-side package yang disepakati Inclusive Framework pada Januari 2026. Revisi terhadap GIR ini berlaku untuk GIR yang disampaikan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025,” tulis OECD dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (14/9/2026).

GIR Jadi Formulir Standar Penerapan GloBE

GloBE Information Return atau GIR merupakan formulir informasi standar yang digunakan dalam pelaksanaan pajak minimum global.

Formulir tersebut harus diisi oleh entitas konstituen untuk menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan penerapan ketentuan GloBE.

Melalui GIR, otoritas pajak memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian risiko sekaligus mengevaluasi ketepatan penghitungan kewajiban top-up tax dari entitas yang berada dalam cakupan aturan tersebut.

Pembaruan GIR pajak minimum global kali ini dilakukan agar format pelaporan sejalan dengan perkembangan terbaru dari kerangka GloBE setelah disepakatinya Side-by-Side Package.

Baca Juga: Kode Etik Konsultan Pajak Jadi Acuan Pemeriksaan

Format Baru Berlaku untuk Tahun Fiskal Mulai 31 Desember 2025

OECD menegaskan bahwa revisi GIR tidak diterapkan terhadap seluruh periode pelaporan secara retrospektif.

Format yang telah diperbarui digunakan untuk GIR yang disampaikan terkait tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut memberikan batas yang jelas bagi grup perusahaan multinasional maupun otoritas pajak dalam menyesuaikan sistem pelaporannya.

Perubahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan implementasi pajak minimum global yang lebih konsisten antarnegara.

OECD Siapkan XML Baru untuk GIR

Sejalan dengan pembaruan GIR, OECD juga sedang menyiapkan versi terbaru dari XML Schema yang digunakan dalam proses pelaporan dan pertukaran data.

XML memiliki peran penting karena memungkinkan informasi dalam GIR diproses secara terstruktur oleh sistem otoritas pajak maupun perusahaan multinasional.

Versi terbaru tersebut akan diselaraskan dengan berbagai perubahan yang telah dimasukkan dalam format GIR terbaru.

“XML akan segera dirilis guna memberikan waktu yang cukup bagi otoritas pajak dan perusahaan multinasional untuk memperbarui sistem pengumpulan informasi, pelaporan GIR, dan pertukaran data,” sebut OECD.

Dengan adanya waktu penyesuaian tersebut, otoritas pajak dan perusahaan diharapkan dapat mengadaptasi sistem teknologi serta prosedur pelaporan sebelum mekanisme baru digunakan secara penuh.

Baca Juga: ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

Administrative Guidance Atur Explicitly Conditional Taxes

Selain memperbarui GIR, OECD menerbitkan administrative guidance yang membahas perlakuan terhadap explicitly conditional taxes.

OECD menegaskan bahwa pajak yang bersifat kondisional atau diskriminatif tidak dapat diperlakukan sebagai covered taxes dalam penghitungan berdasarkan GloBE Rules.

Covered taxes merupakan pajak yang diperhitungkan dalam menentukan tingkat pajak efektif suatu entitas berdasarkan mekanisme pajak minimum global.

Dengan demikian, tidak semua pungutan yang secara formal disebut sebagai pajak dapat secara otomatis diperhitungkan dalam penghitungan GloBE.

Pajak Kondisional Dinilai Diskriminatif terhadap Grup MNE

OECD menjelaskan pajak kondisional merupakan pajak yang dirancang untuk dikenakan terhadap entitas dari grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE di yurisdiksi lain.

Pajak tersebut berkaitan dengan kondisi ketika grup tidak memenuhi syarat memperoleh Side-by-Side Safe Harbour.

Menurut OECD, mekanisme seperti itu dapat bersifat diskriminatif karena memberikan perlakuan berbeda kepada grup perusahaan multinasional yang tunduk pada GloBE dibandingkan dengan grup yang berada di luar cakupan tersebut melalui penerapan safe harbour.

Karena sifat tersebut, OECD memberikan batasan terhadap pengakuannya sebagai covered taxes.

“Guidance ini menegaskan bahwa pajak yang secara eksplisit dikenakan terhadap wajib pajak hanya jika mereka tunduk pada IIR atau UTPR di yurisdiksi lain adalah pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagai covered taxes,” jelas OECD.

IIR dan UTPR Jadi Bagian dari Kerangka GloBE

Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR) merupakan bagian dari mekanisme utama dalam GloBE Rules.

Ketentuan tersebut digunakan untuk memastikan laba perusahaan multinasional yang berada dalam cakupan pajak minimum global dikenai tingkat pajak minimum sebagaimana diatur dalam kerangka Pillar Two.

Administrative guidance terbaru memberikan kejelasan bahwa pungutan yang hanya muncul karena suatu wajib pajak tunduk pada IIR atau UTPR di yurisdiksi lain tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai covered taxes.

Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk mencegah penerapan pajak tertentu yang berpotensi mengurangi efektivitas mekanisme pajak minimum global.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jangkau 15 Juta Warga

Guidance Juga Atur Penghitungan QDMTT

Administrative guidance terbaru tidak hanya membahas pajak kondisional.

OECD juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan standar akuntansi lokal dalam penghitungan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax atau QDMTT.

Pengaturan tersebut terutama relevan apabila terdapat perbedaan tahun fiskal antara entitas konstituen dengan ultimate parent entity (UPE).

Perbedaan periode laporan keuangan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan standar serta periode yang digunakan untuk penghitungan QDMTT.

QDMTT Safe Harbour Tetap Dapat Berlaku

Dalam kondisi tertentu, penghitungan QDMTT dapat menggunakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi lokal.

OECD kemudian menegaskan bahwa penggunaan standar akuntansi lokal tidak secara otomatis menyebabkan fasilitas QDMTT safe harbour menjadi tidak berlaku.

“Dalam kondisi tertentu, QDMTT perlu dihitung menggunakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan lokal. Guidance kali ini menegaskan bahwa QDMTT safe harbour tetap berlaku meski QDMTT dihitung menggunakan standar akuntansi lokal dan periode fiskal QDMTT tidak selaras dengan tahun fiskal UPE,” tulis OECD dalam keterangannya.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki perbedaan periode laporan keuangan antara entitas lokal dan induk utama.

Pembaruan Ditujukan Mendukung Implementasi Pajak Minimum Global

Pembaruan GIR dan administrative guidance menjadi bagian dari proses berkelanjutan OECD/G20 Inclusive Framework dalam menyempurnakan pelaksanaan pajak minimum global.

Dari sisi pelaporan, GIR pajak minimum global diperbarui agar sejalan dengan berbagai penyederhanaan yang telah disepakati dalam Side-by-Side Package.

Sementara itu, guidance terbaru memberikan kepastian mengenai pajak kondisional, pengakuan covered taxes, serta penerapan QDMTT ketika terdapat perbedaan standar akuntansi dan tahun fiskal.

OECD juga tengah mempersiapkan XML terbaru agar perubahan pada GIR dapat diintegrasikan ke dalam sistem pelaporan serta pertukaran informasi antara perusahaan multinasional dan otoritas pajak.

Sumber Terkait:

  • OECD – Global Minimum Tax: Inclusive Framework Releases September 2026 Package
  • OECD – GloBE Information Return September 2026
  • OECD – Global Anti-Base Erosion Model Rules Pillar Two
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Recent News

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version