website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 14 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 55/2026 Benahi Kompetensi Tax Intermediaries

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 13, 2026
in Nasional
0 0
1
PMK 55/2026 Benahi Kompetensi Tax Intermediaries
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan menata kompetensi tax intermediaries melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Kebijakan ini diperlukan untuk membangun ekosistem perantara perpajakan yang mampu memberikan layanan berkualitas kepada wajib pajak sekaligus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tax intermediaries memiliki peran penting sebagai knowledge broker atau penghubung pengetahuan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri mengatakan DJP memiliki pengetahuan mengenai regulasi perpajakan yang perlu disampaikan secara tepat kepada wajib pajak. Tax intermediary dapat mengambil peran untuk menjembatani proses tersebut.

“DJP memiliki knowledge terkait regulasi yang perlu disampaikan kepada wajib pajak. Knowledge broker ini bisa memfasilitasi untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan pajak sehingga knowledge broker atau tax intermediary ini bisa menjadi mitra strategis bagi DJP dalam edukasi pajak,” kata Citra dalam webinar, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Bagi wajib pajak, keberadaan tax intermediary juga diperlukan untuk membantu memperoleh solusi serta pendampingan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Dua Kelompok Menjadi Tax Intermediaries

Dalam PMK 55/2026, setidaknya terdapat dua kelompok yang berperan sebagai tax intermediary. Pertama adalah konsultan pajak dan kedua adalah pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Penataan terhadap kedua kelompok tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pihak yang memberikan pendampingan perpajakan memiliki kompetensi yang memadai.

Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa seseorang baru dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kompetensi tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang diatur lebih lanjut melalui PMK 55/2026.

“Kami perlu melakukan penataan kompetensi dalam rangka menjaga kualitas jasa dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak,” ujar Citra.

Uji Kompetensi Diselenggarakan BPPK

Untuk mengukur kompetensi teknis seseorang di bidang perpajakan, PMK 55/2026 mengamanatkan penyelenggaraan uji kompetensi.

Ujian tersebut nantinya diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Melalui mekanisme ini, kompetensi teknis perpajakan menjadi salah satu ukuran dalam memastikan kualitas pihak yang memberikan jasa atau pendampingan kepada wajib pajak.

Pengaturan kompetensi tax intermediaries tersebut juga membedakan persyaratan bagi konsultan pajak dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Konsultan Pajak Juga Harus Mengikuti Ujian Profesi

Khusus bagi konsultan pajak, PMK 55/2026 tidak hanya mengatur kewajiban mengikuti uji kompetensi teknis. Konsultan pajak juga diwajibkan mengikuti ujian profesi.

Ujian profesi tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan seseorang dalam menjalankan profesi konsultan pajak melalui pengujian kompetensi yang berkaitan dengan perilaku dan kode etik.

“Untuk menjadi seorang konsultan pajak, ada syarat uji kompetensi untuk menguji kompetensi teknis di bidang perpajakan dan ujian profesi yang terkait dengan perilaku dan kode etik,” tutur Citra.

Uji kompetensi akan diselenggarakan oleh BPPK. Sementara itu, ujian profesi bagi konsultan pajak akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Dengan demikian, calon konsultan pajak akan melalui dua tahapan pengujian yang berbeda. Uji kompetensi digunakan untuk mengukur kemampuan teknis perpajakan, sedangkan ujian profesi menilai aspek perilaku dan kode etik yang diperlukan dalam menjalankan profesi.

Pihak Lain Cukup Mengikuti Uji Kompetensi

Ketentuan berbeda berlaku bagi seseorang yang hanya berencana menjadi pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Untuk kelompok tersebut, seseorang cukup mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK tanpa harus mengikuti ujian profesi sebagaimana dipersyaratkan bagi konsultan pajak.

Namun, pihak lain memiliki kewajiban mengikuti ujian penyegaran. Ketentuan ini berkaitan dengan masa berlaku surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi.

PMK 55/2026 menetapkan surat keterangan kompetensi tersebut hanya berlaku selama 3 tahun.

Baca Juga: Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Ujian Penyegaran untuk Memperbarui Pengetahuan Pajak

Kewajiban mengikuti ujian penyegaran didasarkan pada karakter regulasi perpajakan yang terus mengalami perubahan. Karena itu, pengetahuan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga perlu diperbarui secara berkala.

Ujian penyegaran nantinya diselenggarakan oleh BPPK sebagai bagian dari proses perpanjangan kompetensi setelah masa berlaku surat keterangan kompetensi berakhir.

“Mengapa ada batas waktunya? Kita tahu bahwa peraturan pajak itu terus berubah, sehingga perlu ada update pengetahuan, sehingga perlu diperpanjang melalui ujian penyegaran yang dilakukan oleh BPPK,” kata Citra.

Melalui rangkaian pengaturan tersebut, PMK 55/2026 menempatkan kompetensi sebagai salah satu unsur utama dalam penataan ekosistem tax intermediaries. Konsultan pajak harus memenuhi kompetensi teknis sekaligus kompetensi profesi, sedangkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan menjaga kompetensinya melalui mekanisme uji kompetensi dan ujian penyegaran.

Penataan kompetensi tax intermediaries diharapkan dapat menjaga kualitas jasa sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

September 14, 2026
Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

September 14, 2026
Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

September 14, 2026
UN Model Tax Convention 2025 Bawa Lima Aturan Pajak Baru

UN Model Tax Convention 2025 Bawa Lima Aturan Pajak Baru

September 14, 2026

Recent News

Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

September 14, 2026
Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

September 14, 2026
Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

September 14, 2026
UN Model Tax Convention 2025 Bawa Lima Aturan Pajak Baru

UN Model Tax Convention 2025 Bawa Lima Aturan Pajak Baru

September 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version