JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon dan kuasa hukumnya memperkuat kedudukan hukum atau legal standing serta alasan permohonan dalam pengujian materiil yang berkaitan dengan kompetensi kuasa wajib pajak pada Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Mahamuddin. Pengujian materiil itu mempersoalkan kewenangan Menteri Keuangan dalam menetapkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan seseorang memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang apabila dapat menjelaskan adanya hak atau kewenangan konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya ketentuan yang diuji.
Menurut Arsul, kerugian konstitusional tersebut harus diuraikan secara komprehensif, baik apabila kerugian sudah benar-benar terjadi maupun apabila masih bersifat potensial tetapi dapat dipastikan akan terjadi.
“Kalau itu terjadi dan pernah dialami, itu Anda ceritakan sedikit di situ. Itu harus Anda buktikan. Kalau Anda belum pernah mengalami tetapi Anda khawatir ini bisa terjadi pada diri Anda, artinya Anda punya anggapan kerugian yang masih potensial. Potensial ini yang dapat dipastikan akan terjadi,” ujar Arsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (9/9/2026).
Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing
Arsul meminta pemohon menjelaskan secara lebih konkret hubungan antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena kedudukan hukum merupakan salah satu hal mendasar dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Selain memperkuat legal standing, pemohon juga diminta mengantisipasi argumentasi yang berpotensi disampaikan pembentuk undang-undang dalam mempertahankan ketentuan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak.
Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Jadi Pokok Pengujian
Secara umum, pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP meminta MK membatalkan bagian norma tersebut karena dinilai membatasi kompetensi yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Dalam persidangan, Arsul meminta pemohon tidak hanya menjelaskan keberatan terhadap norma tersebut, tetapi juga mempertimbangkan alasan yang mungkin digunakan pembentuk undang-undang untuk mempertahankan persyaratan kompetensi khusus bagi seorang kuasa.
“Ini berandai-andai. Pembentuk UU akan mengatakan mengapa saya memberlakukan ketentuan ini dengan pengecualian pada keluarga? Ini untuk meningkatkan profesionalitas kuasa. Itu tidak terjadi hanya di sektor pajak, di sektor lain juga begitu,” kata Arsul.
Arsul menerangkan kewajiban memiliki kompetensi khusus sesungguhnya tidak hanya ditemukan di sektor perpajakan. Persyaratan kualifikasi tertentu juga berlaku di bidang profesi lainnya.
Dia memberikan contoh seorang advokat yang tidak serta-merta dapat mendaftarkan merek dan paten apabila tidak mempunyai kualifikasi khusus di bidang kekayaan intelektual.
Menurut Arsul, argumentasi dalam permohonan pengujian materiil terkait kompetensi kuasa dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP masih perlu diperkuat agar dapat menjawab kemungkinan argumentasi mengenai kebutuhan kualifikasi khusus di sektor perpajakan.
“Ini saya seolah-olah menjadi pembentuk UU. Oleh karena pajak punya kekhususan maka dibutuhkan kualifikasi. Anda harus sudah antisipasi, bahwa itu tidak cocok untuk pajak. Itu Anda harus pikirkan. Kalau tidak, jawabannya sudah harus dipikirkan,” tuturnya.
Norma UU atau PMK 44/2026 Harus Diperjelas
Selain persoalan legal standing, Arsul meminta pemohon memperjelas objek persoalan yang sebenarnya dipermasalahkan. Pemohon perlu memastikan apakah keberatan diarahkan pada norma undang-undang atau justru terhadap aturan pelaksanaannya.
Dalam perkara tersebut, Arsul menyinggung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa.
Arsul mengingatkan apabila permasalahan sebenarnya terletak pada PMK sebagai peraturan pelaksana, pengujiannya bukan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).
“Anda harus clear. Dalam permohonan Anda ini masih questionable, apakah yang Anda persoalkan ini normanya atau aturan peraturan pelaksana dari norma yang Anda uji? Itu Anda harus clear-kan lagi, karena bisa jadi kami menganggap ini letak persoalannya di PMK, yakni PMK 44/2026. Jadi, seharusnya Anda pergi ke sana,” ujarnya.
Posita dan Petitum Dinilai Belum Sinkron
Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansur turut memberikan catatan terhadap konstruksi permohonan yang diajukan pemohon dan kuasa hukumnya.
Ridwan mendorong pemohon memperjelas bagian posita atau alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan. Menurutnya, masih terdapat bagian dalam petitum yang belum memiliki uraian pendukung secara memadai dalam posita.
“Tampak sekali di sini saya melihat di petitum-nya ada beberapa bagian yang tidak nyambung karena di posita-nya tidak diuraikan dengan lebih detail dan jelas,” ujar Ridwan.
Catatan tersebut membuat pemohon perlu memastikan hubungan antara alasan permohonan dengan hal yang secara konkret diminta untuk diputuskan oleh Mahkamah.
Dengan demikian, perbaikan permohonan tidak hanya berkaitan dengan kedudukan hukum, tetapi juga perlu memperjelas konstruksi argumentasi mengenai norma kompetensi kuasa wajib pajak yang sedang dipersoalkan.
Perbaikan Permohonan Paling Lambat 22 September 2026
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon dan kuasa hukumnya diberi kesempatan memperbaiki permohonan tersebut.
Perbaikan harus disampaikan paling lambat pada Selasa, 22 September 2026 pukul 12.00 WIB. Enny juga mengingatkan perbaikan permohonan harus ditandatangani menggunakan tanda tangan basah.
“Perbaikan permohonan ditandatangani dengan tanda tangan basah. Perbaikan permohonan hanya bisa dilakukan 1 kali,” katanya.
Dengan kesempatan perbaikan tersebut, pemohon perlu memperjelas kerugian konstitusional, memperkuat hubungan antara posita dan petitum, sekaligus memastikan bahwa persoalan yang diajukan benar-benar terletak pada norma undang-undang yang menjadi kewenangan MK untuk mengujinya.
Mahamuddin Persoalkan Kewenangan Menteri Keuangan
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Mahamuddin untuk menguji Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut pemohon, pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai mempersempit pilihan pemohon dalam menentukan pihak yang dapat menjadi kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK menyatakan frasa “… serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara tersebut selanjutnya akan berlanjut setelah pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan catatan yang diberikan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.













