website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPh PFII 50 Tahun Dinilai Tak Kurangi Penerimaan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Insentif PPh PFII 50 Tahun Dinilai Tak Kurangi Penerimaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberian insentif PPh PFII berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mengurangi penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan sejak awal belum terdapat investor maupun kegiatan usaha di PFII. Artinya, pemerintah juga belum memperoleh penerimaan pajak dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Dengan kondisi tersebut, pemberian insentif PPh 0% menurutnya tidak dapat langsung dianggap sebagai kehilangan penerimaan pajak karena basis kegiatan ekonomi yang hendak dikenai pajak sebelumnya memang belum terbentuk.

“Kalau ditanya rugi atau enggak [memberikan insentif pajak], enggak. Karena tadinya kan [uang dan kegiatannya] enggak ada,” ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Insentif PPh 0% Ditujukan Menarik Investor Baru

Menurut Purbaya, insentif PPh PFII diperlukan untuk menarik investasi ke pusat finansial tersebut, terutama dari investor dan lembaga keuangan yang selama ini belum masuk ke Indonesia.

Pemerintah berharap keberadaan insentif dapat menciptakan daya tarik bagi masuknya modal baru sekaligus memperluas sumber pembiayaan yang tersedia bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 2,7% hingga Agustus

Modal dari PFII Bisa Jadi Sumber Pembiayaan Tambahan

Purbaya menjelaskan modal yang masuk melalui PFII nantinya dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Dana tersebut dapat dialokasikan ke berbagai instrumen investasi, mulai dari obligasi hingga proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan lainnya.

“Begitu investor menanamkan modalnya, uangnya masuk ke PFII, kita jadi punya sumber pendanaan tambahan yang bisa diinvestasikan di obligasi atau proyek-proyek pembangunan. Itu yang dikejar,” imbuh bendahara negara.

Dengan demikian, pemerintah melihat manfaat PFII tidak hanya dari penerimaan pajak secara langsung, tetapi juga dari potensi bertambahnya sumber dana yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Inklusi Pajak di Kampus Dinilai Perlu Beri Manfaat bagi Perguruan Tinggi

Pemerintah Mengejar Manfaat Ekonomi di Luar Penerimaan Pajak

Meski pemerintah tidak memperoleh penerimaan pajak secara langsung dari aktivitas di PFII selama insentif berlaku, Purbaya mengatakan terdapat manfaat ekonomi lain yang diharapkan muncul dari keberadaan pusat finansial tersebut.

Manfaat tersebut antara lain berupa masuknya modal asing, bertambahnya sumber pembiayaan, meningkatnya investasi, serta berkembangnya sektor keuangan nasional.

Masuknya investor dan lembaga keuangan baru juga diharapkan dapat memperbesar sumber dana yang tersedia untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia.

Investasi PFII Diharapkan Tambah Pasokan Dolar AS

Selain meningkatkan sumber pembiayaan, investasi melalui PFII juga diharapkan dapat menambah pasokan valuta asing atau valas di dalam negeri, terutama dolar Amerika Serikat (AS).

Purbaya memperkirakan tambahan pasokan valas tersebut dapat memberikan dampak terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Masuknya dana asing juga dinilai berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan penguatan cadangan devisa.

“[Insentif] itu ada dampak positifnya, yaitu menarik fund baru, dana tambahan untuk membantu pembangunan ekonomi Indonesia. Supply dolar AS juga jadi banyak, dan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan foreign exchange reserve [cadangan devisa], yang bisa memperkuat stabilitas nilai tukar,” tutup Purbaya.

Baca Juga: Pajak Sektor Baja, 38 WP Ditangani Rp825,28 Miliar Masuk

PFII Diharapkan Perkuat Sektor Keuangan Nasional

Pemerintah pada akhirnya melihat insentif PPh PFII sebagai salah satu instrumen untuk mendorong masuknya investasi baru ke Indonesia, bukan semata-mata dari sisi penerimaan pajak yang tidak dipungut selama periode fasilitas.

Purbaya menilai masuknya modal melalui PFII dapat memberikan sumber pembiayaan tambahan bagi pembangunan, sekaligus mendorong investasi dan perkembangan sektor keuangan nasional.

Selain itu, peningkatan pasokan valuta asing yang berasal dari masuknya dana investor diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia
  • Kementerian Keuangan RI – Kontribusi PFII bagi Perekonomian Nasional
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version