website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 6 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 6, 2026
in Regional
0 0
0
Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Penentuan omzet UMKM menjadi salah satu topik yang dibahas dalam kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang Siti Rahayu menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut ditujukan untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. Perubahan ketentuan juga diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi pelaku usaha.

“Melalui penyesuaian regulasi, pemerintah mendorong kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha,” kata Siti, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak pada Minggu, 6 September 2026.

Pemanfaatan Tarif PPh Final 0,5%

Dalam pemaparannya, Siti menyampaikan sejumlah perubahan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang telah disempurnakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang dijelaskan adalah penghapusan batasan jangka waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Dengan perubahan tersebut, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Dengan demikian, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tutur Siti.

Baca Juga: Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Penentuan Omzet dari Beberapa Kegiatan

Dalam sesi edukasi tersebut, Siti juga menjawab pertanyaan seorang wajib pajak mengenai penentuan omzet yang dapat dikenai tarif PPh final 0,5%. Wajib pajak tersebut mengaku menjalankan usaha toko kelontong sekaligus bekerja sebagai kreator konten.

Menanggapi pertanyaan itu, Siti menjelaskan ketentuan mengenai peredaran bruto berdasarkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, omzet atau peredaran bruto yang diperhitungkan merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Perhitungan itu mencakup peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final maupun penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final. Oleh karena itu, penentuan omzet UMKM tidak hanya memperhatikan penerimaan yang diperoleh dari satu jenis kegiatan usaha.

Dalam kasus wajib pajak yang menjalankan toko kelontong dan bekerja sebagai kreator konten, keseluruhan sumber peredaran bruto perlu diperhatikan untuk menentukan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Kreator Konten Termasuk Pekerjaan Bebas

Siti menuturkan bahwa profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan kreator konten termasuk dalam jenis pekerjaan bebas. Penghasilan dari aktivitas tersebut perlu diperhatikan oleh wajib pajak ketika menentukan jumlah keseluruhan peredaran bruto dan perlakuan perpajakannya.

Penjelasan tersebut menjadi penting bagi pelaku UMKM yang tidak hanya memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha konvensional, tetapi juga menjalankan pekerjaan lain berbasis jasa atau aktivitas digital.

Melalui edukasi perpajakan ini, KPP Pratama Pandeglang memberikan penjelasan mengenai perubahan regulasi sekaligus membantu wajib pajak memahami cara memperhitungkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.

Sumber Terkait:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 – Database Peraturan BPK
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 – JDIH Kementerian Keuangan
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

September 6, 2026
Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

September 6, 2026
Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

September 6, 2026
IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

September 6, 2026

Recent News

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

Fiskus Jelaskan Omzet UMKM untuk PPh Final 0,5%

September 6, 2026
Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

September 6, 2026
Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

September 6, 2026
IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

September 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version