BOJONEGORO – Warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanfaatkan sampah bernilai ekonomi sebagai tabungan untuk memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Inovasi bernama Sajak Desa Tebon atau Sampah untuk Bayar Pajak itu menggabungkan pengelolaan lingkungan, manfaat ekonomi, dan pembayaran pajak dalam satu program berbasis partisipasi masyarakat.
Melalui program tersebut, warga dapat menyetorkan sampah yang masih memiliki nilai jual setiap bulan. Nilai sampah kemudian direkap hingga akhir tahun dan digunakan untuk membayar kewajiban PBB-P2 pada tahun berikutnya.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Tebon Yani Suryani mengatakan program tersebut dikembangkan untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap lingkungan sekaligus membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
“Program Sajak untuk lingkungan lestari. Ini sudah di-launching awal Agustus lalu. Saat ini, jenis sampah yang diterima melalui program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi,” kata Yani, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Plastik, Kardus, dan Besi Bisa Disetorkan
Dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Tebon dapat menyetorkan sejumlah jenis sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Sampah yang saat ini diterima dalam program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi. Warga dapat mengumpulkan dan menyetorkan material tersebut secara rutin setiap bulan.
Nilai ekonomis dari sampah yang terkumpul tidak langsung digunakan pada bulan yang sama, melainkan dicatat dan direkap sebagai tabungan warga.
Rekapitulasi dilakukan hingga akhir tahun untuk kemudian dimanfaatkan sebagai pembayaran PBB-P2 pada tahun berikutnya.
Hasil Sampah Direkap hingga Akhir Tahun
Mekanisme Sajak Desa Tebon dibuat menyerupai sistem tabungan. Setiap nilai sampah yang diserahkan masyarakat dicatat untuk kemudian diakumulasikan.
Setoran dilakukan setiap bulan, sedangkan total nilai ekonominya direkap hingga akhir tahun.
Hasil yang telah terkumpul kemudian dialokasikan untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 warga pada tahun berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, sampah yang sebelumnya hanya dipandang sebagai barang sisa dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus membantu masyarakat mempersiapkan pembayaran pajak.
Warga menyetorkan sampah bernilai ekonomi setiap bulan. Nilainya kemudian direkap sampai akhir tahun dan digunakan untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun berikutnya.
Selisih Tabungan Dikembalikan dalam Bentuk Uang
Program tersebut juga mengatur kondisi ketika nilai sampah yang berhasil dikumpulkan warga lebih besar dibandingkan kewajiban PBB-P2 yang harus dibayarkan.
Apabila nilai tabungan sampah melebihi jumlah PBB-P2, selisihnya tidak menjadi bagian dari pembayaran pajak.
Selisih tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk uang.
Artinya, warga tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sampah apabila hasil pengumpulan selama setahun lebih besar dari kewajiban PBB-P2 yang harus dilunasi.
Pengelolaan Sampah Digabung dengan Kewajiban Pajak
Melalui inovasi tersebut, Desa Tebon berupaya menggabungkan tiga aspek sekaligus, yakni pengelolaan sampah, manfaat ekonomi, dan pemenuhan kewajiban PBB-P2.
Warga didorong untuk lebih aktif memilah barang yang masih memiliki nilai ekonomi daripada membuangnya begitu saja.
Hasil pengumpulan kemudian memberikan manfaat langsung karena dapat digunakan untuk membantu pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
Program tersebut sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat karena kelebihan nilai sampah tetap dikembalikan kepada warga.
TP PKK Kabupaten Bojonegoro Apresiasi Inovasi
Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Cantika Wahono mengapresiasi inovasi yang dijalankan Desa Tebon tersebut.
Menurut Cantika, Desa Tebon juga telah memiliki sejumlah program dan layanan masyarakat lainnya.
Salah satu layanan yang telah berjalan adalah Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Program sampah untuk pembayaran pajak menjadi salah satu inovasi yang mendapat perhatian karena menghubungkan kegiatan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terlebih inovasi di Desa Tebon ini sampah untuk pembayaran pajak. Di beberapa desa yang kita kunjungi juga ada seperti di sini, ini sangat bagus sekali,” ungkap Cantika.
Sampah Menjadi Tabungan untuk PBB-P2
Secara keseluruhan, Sajak Desa Tebon mengubah sampah bernilai ekonomi menjadi tabungan yang dapat dimanfaatkan warga untuk memenuhi kewajiban PBB-P2.
Warga dapat menyetor plastik, kardus, maupun besi setiap bulan. Nilai dari sampah tersebut kemudian dicatat dan direkap hingga akhir tahun.
Akumulasi hasil penyetoran digunakan untuk membayar PBB-P2 pada tahun berikutnya. Apabila jumlah yang terkumpul lebih besar dari kewajiban pajak, kelebihannya diberikan kembali kepada warga dalam bentuk uang.
Melalui pola tersebut, Desa Tebon berupaya mendorong kepedulian lingkungan tanpa memisahkannya dari manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Program tersebut sekaligus membantu warga mempersiapkan pembayaran PBB-P2 melalui aktivitas sederhana berupa pengumpulan sampah yang masih mempunyai nilai jual.
Partisipasi Masyarakat Jadi Bagian Utama Program
Keberlangsungan program Sajak bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengumpulkan dan menyetorkan sampah secara rutin.
Dengan sistem penyetoran bulanan, masyarakat mempunyai kesempatan mengakumulasi nilai sampah sedikit demi sedikit sepanjang tahun.
Pola tersebut membuat manfaat program tidak hanya terlihat dari berkurangnya sampah, tetapi juga dari nilai ekonomi yang dapat digunakan kembali oleh warga.
Pada akhirnya, inovasi ini menghubungkan kepedulian terhadap lingkungan dengan pemenuhan kewajiban pajak serta manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat Desa Tebon.













