website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 28, 2026
in Regional
0 0
1
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Program pemutihan PKB Riau segera berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan penghapusan denda dan keringanan pokok pajak sebelum masa program berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari menegaskan fasilitas tersebut hanya diberikan selama Agustus 2026. Dengan posisi Jumat (28/8/2026), masyarakat memiliki waktu tiga hari lagi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

“Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus Agustus dan akan segera berakhir. Karena itu, masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir,” ujar Ninno dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Program Hanya Berlaku Sampai 31 Agustus

Pemprov Riau menetapkan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan. Setelah 31 Agustus 2026, periode pemutihan yang diberikan pemerintah daerah berakhir.

Karena masa program semakin pendek, Bapenda Riau meminta wajib pajak tidak menunda penyelesaian kewajiban PKB yang masih tertunggak.

Kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Denda Keterlambatan PKB Dihapus

Salah satu fasilitas utama dalam pemutihan PKB Riau adalah penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Fasilitas tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani oleh akumulasi denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Menurut Ninno, dengan adanya program penghapusan denda, wajib pajak cukup membayar nilai pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Ninno.

Tunggakan Lama Juga Mendapat Keringanan Pokok

Program Pemprov Riau tidak hanya menghapus denda PKB. Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sebagian pokok PKB bagi wajib pajak dengan tunggakan yang telah berlangsung cukup lama.

Ninno menjelaskan fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tidak harus membayar seluruh akumulasi pokok pajak dari setiap tahun yang tertunggak.

Pokok yang Dibayar Tahun Terakhir dan Tahun Berjalan

Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tunggakan dua tahun atau lebih, formula pembayaran telah ditentukan oleh Pemprov Riau.

Pokok pajak yang harus dibayar terdiri atas pajak terutang pada tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir, ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.

Dengan skema tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka panjang memperoleh keringanan tidak hanya dari sisi denda, tetapi juga terhadap pokok pajak tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program.

Baca Juga: Survei Layanan Pajak DJP Dikirim via WhatsApp Resmi

Insentif Ditujukan bagi Pemilik Kendaraan yang Menunggak

Ninno menyatakan kebijakan tersebut secara khusus dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PKB.

Akumulasi denda dapat semakin membesar apabila kewajiban pajak kendaraan tidak dibayar dalam waktu lama. Melalui program pemutihan, beban tambahan tersebut dihapus selama wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan program.

Bagi wajib pajak dengan tunggakan dua tahun atau lebih, pemerintah daerah juga menyediakan skema pembayaran pokok yang lebih ringan.

Wajib pajak cukup membayar pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai formula yang ditetapkan Pemprov Riau.

Bapenda Minta Wajib Pajak Tidak Menunggu Hari Terakhir

Dengan batas waktu program pada 31 Agustus 2026, Bapenda Riau mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum kesempatan memperoleh keringanan berakhir.

Program tersebut hanya disediakan selama Agustus sehingga fasilitas penghapusan denda dan pembebasan pokok sesuai ketentuan tidak dapat terus dimanfaatkan setelah masa program selesai.

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya karena terbebani akumulasi tunggakan dan denda.

Ini Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan

Secara umum, pemutihan PKB Riau menyediakan dua bentuk keringanan kepada wajib pajak selama periode Agustus 2026.

Pertama, pemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB sehingga wajib pajak tidak harus membayar akumulasi sanksi yang timbul akibat keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan, pemerintah memberikan pembebasan pokok sesuai formula yang berlaku.

Dalam skema tersebut, pokok PKB yang harus dibayar adalah pajak terutang pada tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pemutihan Tinggal Tiga Hari Lagi

Pada Jumat (28/8/2026), masa pemutihan PKB Riau tinggal menyisakan tiga hari sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Pemprov Riau karena itu kembali mengingatkan seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut.

Melalui program ini, wajib pajak dapat menghapus beban denda keterlambatan dan, bagi penunggak selama dua tahun atau lebih, memperoleh keringanan terhadap pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Bapenda Riau menegaskan program hanya diberikan selama Agustus 2026 sehingga masyarakat diminta menyelesaikan kewajibannya sebelum periode relaksasi berakhir.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau – Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
  • Media Center Pemerintah Provinsi Riau – Penghapusan Denda PKB
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version