website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 20 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 20, 2026
in Internasional
0 0
1
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PUTRAJAYA – Pemerintah Malaysia membuka peluang untuk membentuk sistem pajak hibrida SST dan GST dengan memasukkan sejumlah elemen goods and services tax (GST) ke dalam sales and services tax (SST) yang saat ini berlaku. Meski demikian, SST tetap dipertahankan sebagai basis utama sistem pajak konsumsi Malaysia.

Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tetap terbuka terhadap berbagai cara untuk memperbaiki sistem perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan GST secara penuh masih menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memperluas beban pajak kepada masyarakat.

“Kami terbuka untuk mempelajari cara-cara untuk memperbaiki sistem pajak. Namun, jika yang dibicarakan adalah GST saja, kekhawatiran saya, seperti yang telah berulang kali saya sampaikan, adalah ini berarti mengenakan pajak kepada rakyat,” kata Anwar, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Pemerintah Khawatir GST Perluas Beban Pajak

Anwar menilai penerapan GST dapat menyebabkan masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak ikut menanggung kewajiban pajak. Pertimbangan tersebut dinilai penting di tengah kondisi biaya hidup dan berbagai beban yang saat ini dihadapi masyarakat Malaysia.

Meski GST kerap dipandang sebagai sistem yang lebih efisien, Anwar menilai aspek efisiensi tidak dapat dipisahkan dari dampaknya terhadap rumah tangga. Pemerintah karena itu berhati-hati terhadap gagasan penerapan kembali pajak konsumsi berbasis luas.

“Meski dikatakan lebih efisien, mengenakan pajak kepada rakyat berarti mereka yang sebelumnya tidak pernah membayar pajak harus membayar. Bagaimana kita merespons hal tersebut dalam situasi saat ini, dengan biaya hidup dan beban yang ditanggung masyarakat?” ujarnya.

Baca Juga: Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

SST Tetap Jadi Basis Sistem Pajak Malaysia

Anwar menegaskan pemerintah tidak ingin menerapkan pajak berbasis luas atau broad-based tax yang berdampak kepada seluruh masyarakat Malaysia. Karena itu, pemerintah belum mengarah pada penggantian SST secara penuh dengan GST.

Namun, sikap tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam sistem yang berlaku. Pemerintah tetap membuka ruang untuk mengadopsi fitur tertentu dari GST apabila dinilai dapat memperbaiki kinerja SST tanpa menimbulkan beban luas kepada masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, sistem pajak hibrida SST dan GST mulai dipertimbangkan sebagai salah satu opsi. Pemerintah akan menilai elemen mana dari GST yang dapat diadaptasi dan dikombinasikan dengan struktur SST yang berlaku saat ini.

Menteri Keuangan II Diminta Siapkan Kajian

Anwar kemudian menugaskan Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan untuk mengkaji usulan sistem pajak hibrida yang mengombinasikan elemen SST dan GST.

Kajian tersebut akan menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut mengenai perubahan desain pajak konsumsi Malaysia. Pemerintah juga belum menetapkan bentuk akhir dari kombinasi kedua sistem tersebut.

Juru bicara pemerintah yang juga Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan Amir diberikan waktu untuk menyiapkan laporan mengenai usulan tersebut. Setelah selesai, laporan akan dibawa kembali ke kabinet untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Insentif Pajak Panas Bumi Jadi Andalan Revisi PP 7/2017

“Ini masih dalam tahap awal dan Kementerian Keuangan diberikan waktu karena hal ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” ucap Fahmi.

Pengalaman GST dan Kekurangan SST Akan Dievaluasi

Menurut Fahmi, kajian pemerintah tidak hanya akan melihat struktur pajak yang saat ini berlaku. Pengalaman Malaysia ketika menerapkan GST juga akan menjadi salah satu bahan evaluasi.

Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pengalaman selama periode GST, sekaligus menelaah persoalan yang muncul dalam penerapan SST saat ini. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan apakah fitur tertentu dari GST layak dimasukkan ke dalam sistem SST.

Dengan demikian, kajian tidak semata-mata diarahkan pada pilihan antara SST atau GST. Pemerintah justru membuka opsi kombinasi unsur kedua sistem untuk mencari struktur pajak yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi Malaysia saat ini.

Malaysia Pernah Menerapkan GST pada 2015

Perdebatan mengenai GST bukan hal baru di Malaysia. Negara tersebut pernah mengganti sistem SST dengan GST pada April 2015.

Namun, penerapan GST kemudian mendapat berbagai kritik dari partai oposisi. Pada 2018, di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, Malaysia kembali menggunakan SST sebagai sistem pajak konsumsi.

Pengalaman tersebut kini kembali menjadi referensi pemerintah ketika membahas reformasi pajak konsumsi. Alih-alih langsung menghidupkan kembali GST, pemerintah memilih mengkaji kemungkinan mengambil elemen tertentu yang dianggap efektif untuk melengkapi SST.

Baca Juga: Kuasa Wajib Pajak Wajib Jaga Integritas, DJP Ingatkan Risiko Fraud

Keputusan Akhir Masih Menunggu Kajian

Pemerintah Malaysia belum mengambil keputusan akhir mengenai bentuk perubahan sistem pajak konsumsi tersebut. Kajian yang dipimpin Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan masih berada pada tahap awal dan akan dibahas kembali di tingkat kabinet.

Anwar tetap menempatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama. Pemerintah tidak ingin reformasi sistem perpajakan justru membuat kelompok yang sebelumnya tidak menanggung pajak harus menghadapi tambahan beban di tengah tekanan biaya hidup.

Pada saat yang sama, pemerintah tetap ingin memperbaiki efektivitas sistem perpajakan. Karena itu, kemungkinan membangun sistem pajak hibrida SST dan GST akan dikaji dengan mempertimbangkan pengalaman penerapan GST serta berbagai persoalan dalam struktur SST saat ini.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Malaysia
  • Prime Minister’s Office Malaysia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

August 20, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

August 20, 2026
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

August 20, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

August 20, 2026

Recent News

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

August 20, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

August 20, 2026
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

August 20, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

August 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version