website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 20 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 20, 2026
in Internasional
0 0
1
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA – Pemerintah membuka peluang pemangkasan PPN Filipina serta pengurangan maupun penghapusan sejumlah pajak lainnya di tengah kenaikan harga minyak global. Namun, setiap pengurangan penerimaan harus terlebih dahulu diimbangi dengan sumber pendapatan pengganti agar kebutuhan belanja negara tetap dapat dibiayai.

Menteri Keuangan Filipina Frederick D. Go mengatakan pemerintah tidak menutup pintu terhadap usulan pemangkasan atau penghapusan pajak. Pertimbangannya tidak hanya menyangkut beban masyarakat akibat kenaikan harga minyak, tetapi juga kemampuan fiskal pemerintah untuk membiayai kebutuhan negara.

Filipina menghadapi kebutuhan belanja negara sebesar PHP7,2 triliun atau sekitar Rp2.075,22 triliun. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan harus disertai sumber pendapatan lain sebagai pengganti.

“Posisi saya adalah saya tidak menentang pemangkasan atau penghapusan pajak apa pun selama sumber penerimaan pengganti telah diidentifikasi,” kata Go dalam rapat pembahasan APBN, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Pemotongan Pajak Tak Boleh Ganggu Belanja Negara

Go menegaskan pemerintah harus memastikan kebijakan penghapusan maupun pengurangan pajak tidak menciptakan kekurangan penerimaan. Risiko tersebut menjadi penting karena pendapatan negara digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja pemerintah.

Dengan kebutuhan anggaran mencapai PHP7,2 triliun, pemerintah ingin memastikan setiap insentif atau pengurangan beban pajak tetap mempertimbangkan kesinambungan fiskal.

Karena itu, pemerintah tidak menolak pengurangan pajak secara prinsip. Syarat utamanya adalah tersedia sumber penerimaan alternatif yang mampu menggantikan pendapatan yang hilang akibat kebijakan tersebut.

Baca Juga: Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Tarif Resmi PPN 12%, Efektif Disebut Hanya 6%

Di tengah pembahasan mengenai pemangkasan PPN Filipina, Go mengungkapkan adanya perbedaan antara tarif PPN resmi dan tarif efektif yang benar-benar berlaku dalam sistem perpajakan negara tersebut.

Secara resmi, tarif PPN Filipina berada pada level 12%. Namun, menurut Go, tarif efektifnya hanya sekitar setengah dari angka tersebut, yakni 6%.

Perbedaan itu terjadi karena pemerintah telah memberikan banyak pengecualian PPN. Dengan berbagai pengecualian tersebut, beban pajak efektif yang tercermin dalam sistem menjadi lebih rendah dibandingkan tarif nominal.

“Tarif PPN kami sebenarnya 12%, tetapi tarif PPN efektif hanya setengahnya. Hanya 6% karena ada begitu banyak pengecualian PPN,” ujar Go.

Billionaire’s Tax 1% Ikut Masuk Kajian

Pemerintah Filipina tidak hanya membuka kemungkinan pengurangan pajak. Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan juga akan mengkaji usulan penerapan billionaire’s tax.

Usulan tersebut berupa pengenaan pajak sebesar 1% untuk setiap PHP1 miliar atau sekitar Rp288,22 miliar penghasilan kena pajak.

Kajian mengenai billionaire’s tax tersebut akan berdiri terpisah dari berbagai kebijakan terkait kekayaan yang sebelumnya telah disiapkan Kementerian Keuangan Filipina.

Baca Juga: Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

Pajak Kendaraan Mewah hingga Barang Nonesensial Disiapkan

Kementerian Keuangan Filipina sebelumnya telah menyiapkan sejumlah kebijakan melalui paket Promoting Growth, Revenue, and Equity towards Socio-economic Sustainability.

Salah satu kebijakan dalam paket tersebut adalah penerapan lapisan tarif cukai kendaraan sebesar 75% untuk kendaraan yang memiliki harga lebih dari PHP8 juta.

Pemerintah juga menyiapkan kenaikan pajak atas barang-barang nonesensial sebesar 5 poin persentase. Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi bagian tersendiri dari agenda penerimaan yang tengah disiapkan pemerintah.

Sementara itu, usulan billionaire’s tax sebesar 1% akan dikaji secara terpisah dari paket tersebut.

Parlemen Dorong PPN Dipangkas untuk Ringankan Masyarakat

Pembahasan mengenai pengurangan pajak muncul ketika kenaikan harga bahan bakar minyak memberikan tekanan terhadap masyarakat. Anggota parlemen Sarah Jane I. Elago sebelumnya meminta pemerintah mempertimbangkan pengurangan atau bahkan penghapusan PPN.

Usulan tersebut ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM. Elago juga mempertanyakan kemungkinan pemerintah memperluas pembebasan cukai terhadap berbagai produk bahan bakar minyak.

Sebelumnya, Development Budget Coordination Committee hanya memberikan pembebasan cukai untuk liquefied petroleum gas (LPG) dan minyak tanah.

Baca Juga: Insentif Pajak Panas Bumi Jadi Andalan Revisi PP 7/2017

Upah Minimum di 7 Wilayah Masih di Bawah Ambang Kemiskinan

Elago mengaitkan kebutuhan pengurangan beban pajak dengan kondisi pendapatan masyarakat. Menurutnya, upah minimum di tujuh wilayah Filipina masih berada di bawah ambang kemiskinan.

Ambang kemiskinan tersebut berada pada PHP480 atau sekitar Rp138.300 per hari untuk keluarga beranggotakan lima orang di luar wilayah ibu kota.

Dengan kondisi tersebut, penghapusan atau pemotongan pajak dinilai sebagai salah satu opsi untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat ketika harga BBM meningkat.

Pemerintah Cari Titik Tengah antara Pajak dan Kebutuhan Fiskal

Sikap pemerintah menunjukkan bahwa pembahasan pengurangan pajak di Filipina akan sangat bergantung pada kemampuan negara menemukan sumber penerimaan pengganti.

Di satu sisi, tekanan harga minyak global mendorong munculnya tuntutan agar pemerintah mengurangi PPN maupun memperluas pembebasan cukai untuk membantu masyarakat. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga penerimaan untuk membiayai kebutuhan belanja negara sebesar PHP7,2 triliun.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan instrumen penerimaan lain, mulai dari billionaire’s tax sebesar 1% hingga lapisan cukai kendaraan sebesar 75% untuk kendaraan berharga lebih dari PHP8 juta dan kenaikan pajak barang nonesensial sebesar 5 poin persentase.

Dengan demikian, opsi pemangkasan PPN Filipina belum berarti tarif akan langsung diturunkan. Pemerintah menegaskan pengurangan maupun penghapusan pajak hanya dapat dipertimbangkan apabila sumber penerimaan penggantinya telah diidentifikasi.

Sumber Terkait:

  • Department of Finance Philippines
  • Department of Budget and Management Philippines
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

August 20, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

August 20, 2026
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

August 20, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

August 20, 2026

Recent News

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

August 20, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

August 20, 2026
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

August 20, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

August 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version