website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 20 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 20, 2026
in Internasional
0 0
0
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI – Pemerintah India membuka program pengungkapan aset luar negeri bagi wajib pajak kecil yang memiliki aset maupun penghasilan tertentu di luar negeri tetapi sebelumnya belum dilaporkan dalam sistem perpajakan. Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang hanya diberikan satu kali tersebut dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2026.

Melalui program ini, pemerintah ingin membawa aset dan penghasilan luar negeri yang selama ini belum diungkapkan ke dalam sistem perpajakan. Sasaran utamanya adalah wajib pajak dengan nilai aset atau penghasilan luar negeri yang relatif kecil.

Pemerintah menyebut kelompok yang dapat menjadi sasaran program antara lain mahasiswa serta warga India yang tinggal di luar negeri atau non-resident Indians (NRI).

“Program ini terutama ditujukan bagi wajib pajak dengan aset atau penghasilan luar negeri dalam jumlah relatif kecil, termasuk mahasiswa dan warga India yang tinggal di luar negeri atau non-resident Indians (NRI),” bunyi pernyataan pemerintah India, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Penghasilan hingga INR10 Juta Bisa Dideklarasikan

Pemerintah menetapkan batas tertentu untuk penghasilan luar negeri yang dapat masuk dalam program tersebut. Wajib pajak dengan penghasilan luar negeri yang sebelumnya belum diungkapkan hingga INR10 juta atau sekitar Rp1,86 miliar dapat menyampaikan deklarasi hingga 31 Desember 2026.

Atas penghasilan tersebut, wajib pajak akan dikenai pajak sebesar 30% serta denda. Skema ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengungkapkan penghasilan luar negeri yang sebelumnya belum masuk dalam pelaporan perpajakannya.

Batas nilai yang ditetapkan sekaligus menunjukkan bahwa program tersebut diarahkan terutama kepada wajib pajak dengan kepemilikan atau penghasilan luar negeri dalam jumlah relatif kecil, bukan sebagai mekanisme umum untuk seluruh jenis aset dan penghasilan luar negeri.

Baca Juga: Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

Aset Luar Negeri hingga INR50 Juta Juga Dicakup

Selain penghasilan yang belum dilaporkan, program pengungkapan aset luar negeri tersebut juga menjangkau kelompok wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri hingga INR50 juta atau sekitar Rp9,32 miliar.

Kategori ini berlaku untuk aset luar negeri yang diperoleh menggunakan penghasilan yang pajaknya sebenarnya telah dibayarkan, tetapi keberadaan aset tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Dengan kata lain, persoalan pada kategori ini tidak terletak pada pembayaran pajak atas sumber penghasilannya, melainkan pada aset yang tidak dimasukkan dalam pelaporan tahunan.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam kategori tersebut untuk memperbaiki pelaporannya melalui program yang berlaku sampai akhir 2026.

Bayar INR100.000 untuk Pengungkapan Kategori Aset

Untuk kategori aset luar negeri hingga INR50 juta tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengungkapan dengan membayar sejumlah uang satu kali sebesar INR100.000 atau sekitar Rp18,5 juta.

Pemerintah juga menetapkan dasar waktu yang digunakan untuk menentukan nilai aset. Nilai pasar aset luar negeri yang masuk dalam cakupan program akan dihitung berdasarkan nilai per 31 Maret 2026.

Untuk aset luar negeri hingga INR50 juta yang diperoleh dari penghasilan yang pajaknya telah dibayar tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat melakukan pengungkapan dengan pembayaran satu kali sebesar INR100.000.

Ketentuan tersebut membedakan perlakuan antara penghasilan luar negeri yang belum diungkapkan dan aset yang berasal dari penghasilan yang pajaknya telah dibayar tetapi asetnya belum dicantumkan dalam laporan perpajakan.

Baca Juga: Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Pemerintah Dorong Perbaikan Kepatuhan Masa Lalu

Pemerintah India memandang kebijakan tersebut sebagai langkah yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelaporan terhadap aset atau penghasilan luar negeri yang sebelumnya belum disampaikan secara benar.

Melalui mekanisme satu kali tersebut, wajib pajak dengan kepemilikan aset atau penghasilan luar negeri dalam nilai relatif kecil dapat menyelesaikan ketidakpatuhan pada masa lalu dengan konsekuensi yang lebih terukur dibandingkan ketentuan yang dapat berlaku berdasarkan aturan perpajakan yang ada.

Program tersebut sekaligus diarahkan untuk membawa informasi aset dan penghasilan luar negeri yang sebelumnya berada di luar pelaporan ke dalam sistem perpajakan.

Tidak Semua Aset Bisa Masuk Program

Meski memberikan kesempatan untuk memperbaiki pelaporan, program tersebut tidak berlaku secara otomatis terhadap seluruh aset maupun penghasilan yang dimiliki wajib pajak di luar negeri.

Pemerintah menegaskan wajib pajak hanya dapat memanfaatkan fasilitas apabila masuk dalam kategori serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Karena itu, batas penghasilan hingga INR10 juta dan aset hingga INR50 juta menjadi bagian penting dalam menentukan cakupan program. Perlakuan terhadap masing-masing kategori juga berbeda, termasuk dari sisi pajak, denda, maupun pembayaran yang harus dilakukan.

Kesempatan Terbatas hingga 31 Desember 2026

Program tersebut hanya berlaku satu kali dengan batas penyampaian deklarasi hingga 31 Desember 2026. Artinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria memiliki waktu terbatas untuk memperbaiki pengungkapan aset maupun penghasilan luar negerinya.

Untuk penghasilan luar negeri yang belum diungkapkan hingga INR10 juta, pemerintah menetapkan pajak sebesar 30% serta denda. Sementara untuk aset luar negeri hingga INR50 juta yang berasal dari penghasilan yang pajaknya telah dibayar tetapi tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh, tersedia mekanisme pembayaran satu kali INR100.000.

Nilai pasar aset yang digunakan dalam skema tersebut ditentukan berdasarkan posisi per 31 Maret 2026.

Melalui program pengungkapan aset luar negeri ini, pemerintah India memberikan kesempatan bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk memperbaiki ketidakpatuhan masa lalu sekaligus membawa aset dan penghasilan luar negeri yang memenuhi kriteria ke dalam sistem perpajakan.

Sumber Terkait:

  • Income Tax Department, Government of India
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

August 20, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

August 20, 2026
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

August 20, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

August 20, 2026

Recent News

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

August 20, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

August 20, 2026
Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

August 20, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

August 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version