website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 20 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kuasa Wajib Pajak Wajib Jaga Integritas, DJP Ingatkan Risiko Fraud

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 20, 2026
in Nasional
0 0
1
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan setiap kuasa wajib pajak untuk menjaga integritas ketika menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Pelanggaran, termasuk tindakan penipuan atau fraud, dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Peringatan tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono. Menurutnya, integritas menjadi prinsip yang harus dipertahankan oleh setiap pihak yang memperoleh kuasa untuk mewakili wajib pajak.

Seorang kuasa tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Apabila ditemukan fraud dalam pelaksanaan kewajiban maupun pemenuhan hak perpajakan, terdapat konsekuensi terhadap izin atau status pihak yang bersangkutan sebagai kuasa.

“Dia [kuasa] harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu nanti bisa dibekukan atau dicabut SKT-nya,” ujar Eddy, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

PMK 44/2026 Atur Berakhirnya Pemberian Kuasa

Ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur persyaratan menjadi kuasa sekaligus tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Berdasarkan PMK 44/2026, pemberian kuasa dapat dinyatakan berakhir dalam beberapa kondisi. Salah satunya apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar kewenangan kuasa telah berakhir.

Pemberian kuasa juga berakhir apabila wajib pajak mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan. Kondisi lainnya adalah ketika izin konsultan pajak milik pihak yang bertindak sebagai kuasa dibekukan dan/atau dicabut.

Baca Juga: Target Tax Ratio 12,45% pada 2030, Reformasi Pajak Diperkuat

SKT Dibekukan atau Dicabut, Kuasa Tak Bisa Lagi Bertindak

Ketentuan serupa berlaku bagi pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak dengan menggunakan SKT. Apabila SKT dibekukan dan/atau dicabut, pemberian kuasa juga berakhir.

Selain persoalan izin dan SKT, pemberian kuasa dapat berakhir apabila seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya.

Konsekuensinya, ketika pemberian kuasa telah berakhir, pihak yang sebelumnya memperoleh kuasa tidak lagi dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dikuasakan kepadanya.

Dengan demikian, status sebagai kuasa tidak hanya bergantung pada adanya Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak. Keberlakuan izin, SKT, serta kepatuhan pihak yang menerima kuasa terhadap ketentuan yang berlaku turut menentukan apakah kewenangan tersebut tetap dapat dijalankan.

Kuasa Dituntut Profesional dan Patuhi Regulasi Pajak

DJP menegaskan kewajiban seorang kuasa tidak berhenti pada aspek integritas. Setiap kuasa juga harus menjunjung tinggi martabat, kehormatan, etika, serta menjalankan tugas secara profesional.

Kuasa juga harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam menjalankan perannya, kuasa wajib bertindak sesuai dengan klasifikasi izin konsultan pajak atau SKT yang dimilikinya.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena kuasa bertindak untuk dan atas nama wajib pajak dalam melaksanakan hak ataupun memenuhi kewajiban tertentu. Karena itu, kewenangan yang dijalankan harus tetap berada dalam lingkup kompetensi dan izin yang dimiliki.

Baca Juga: Komisi III DPR Uji 3 Calon Hakim Agung Pajak

Kerahasiaan Data Wajib Pajak Wajib Dijaga

Aspek lain yang menjadi perhatian DJP adalah perlindungan terhadap informasi wajib pajak. Eddy menegaskan seorang kuasa wajib menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diperoleh selama menjalankan kewenangannya.

Kuasa tidak diperbolehkan membocorkan informasi milik wajib pajak kepada pihak lain. Larangan tersebut berlaku meskipun seorang kuasa memperoleh akses terhadap data karena secara sah ditunjuk untuk mewakili wajib pajak.

Menurut Eddy, memperoleh kuasa atas data perpajakan bukan berarti seseorang bebas menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga, kerabat, ataupun pihak lain yang tidak berkepentingan.

“Bayangkan kalau kuasa orangnya [bermulut] ’ember’ ya, merasa diberi kuasa atas data ini. Dia dapat data dan cerita ke mana-mana, cerita ke saudaranya, ke tetangganya ‘aku lho diberi kuasa sama wajib pajak ini, datanya begini’ seperti itu enggak boleh,” kata Eddy.

Integritas Jadi Fondasi Peran Kuasa Wajib Pajak

Penegasan DJP tersebut menempatkan integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, serta kerahasiaan data sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas seorang kuasa.

Kuasa yang memperoleh kewenangan untuk membantu wajib pajak harus menjalankan perannya sesuai Surat Kuasa Khusus dan klasifikasi izin konsultan pajak atau SKT yang dimiliki. Pada saat yang sama, informasi yang diperoleh dalam proses tersebut harus tetap dijaga kerahasiaannya.

PMK 44/2026 juga memberikan konsekuensi yang jelas apabila kondisi tertentu menyebabkan pemberian kuasa berakhir, mulai dari berakhirnya masa berlaku Surat Kuasa Khusus, pencabutan kuasa oleh wajib pajak, pembekuan atau pencabutan izin dan SKT, hingga pemidanaan terhadap kuasa.

Karena itu, DJP mengingatkan kuasa wajib pajak agar tidak melakukan fraud ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada kemampuan pihak bersangkutan untuk terus bertindak sebagai kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 44 Tahun 2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version