JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi pembaruan regulasi teknis dalam rancangan Perpres ojol (ojek online) guna menyesuaikan payung hukum tersebut dengan dinamika model bisnis transportasi terkini, Rabu (12/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sebagian besar aspek mendasar telah berhasil disepakati. Namun, perumusan sejumlah formula perhitungan operasional masih perlu dimatangkan agar tidak menimbulkan kendala teknis saat diterapkan.
“Hampir seluruh hal-hal prinsip berhasil kita rumuskan. Namun, memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi. Kami mohon waktu,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Penyesuaian Model Bisnis dan Penyempurnaan Formula Regulasi
Prasetyo menerangkan bahwa langkah penyempurnaan formula dalam Perpres ojol dilakukan secara hati-hati untuk merespons keragaman skema layanan transportasi daring yang berkembang di industri saat ini.
Pemerintah berupaya memastikan seluruh kasus operasional di lapangan terakomodasi dengan baik dalam beleid tersebut, sehingga regulasi yang diterbitkan memiliki kepastian hukum yang kokoh.
“Formulanya mau kita lengkapi, supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case. Pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga,” jelas Prasetyo.
Pemberlakuan Potongan Aplikator 8% dan Jaminan Sosial Pengemudi
Meskipun proses finalisasi naskah aturan masih berlangsung, Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikator dari maksimal 20% menjadi hanya 8% telah berlaku efektif di lapangan.
Dengan skema batas komisi tersebut, mitra pengemudi ojek online mendapatkan porsi bagi hasil pendapatan sebesar 92%, sementara pihak aplikator hanya memungut maksimal 8%.
“Bagi hasil 92% [untuk pengemudi ojol] dan 8% [untuk aplikator] itu sudah jalan di lapangan,” tegas Prasetyo.
Sebagai informasi, ketentuan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8% telah dimuat dalam Perpres Nomor 27/2026. Selain mengatur batas komisi, regulasi tersebut turut memuat kewajiban pemberian jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.
Kendati Perpres 27/2026 telah mendapatkan nomor pengundangan resmi dan dinyatakan berlaku, dokumen salinan resminya hingga saat ini belum diunggah ke laman publikasi pemerintah.













