website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 12, 2026
in Nasional
0 0
0
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus dan mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak penyelenggaraan fasilitas dapur, Sabtu (8/8/2026).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa setiap pengelola SPPG yang hingga saat ini belum mengantongi SLHS diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kelayakan tersebut paling lambat pada 10 Agustus 2026.

“Memang ada beberapa dapur yang belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 [Agustus],” kata Kepala BGN Sudaryono.

Syarat Mutlak Keterpenuhan Standar dan Sanksi Penutupan

Sudaryono menjelaskan bahwa keberadaan SLHS bukan sekadar pemenuhan aspek kelengkapan administrasi, melainkan indikator dasar serta syarat mutlak bagi SPPG untuk dapat memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, standar higienitas dan sanitasi ini bersifat mutlak tanpa toleransi kompromi. Setiap fasilitas produksi dapur yang gagal memenuhi kriteria kebersihan dasar tidak akan diberikan izin operasional.

“[SLHS] ini syarat mutlak. Ini antara nol dan satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol,” ujar Sudaryono.

Baca Juga: Pemungutan PPh 22 Marketplace Sempat Berjalan 5 Hari

Ancaman Penutupan Permanen dan Alokasi Anggaran MBG

BGN menegaskan sanksi tegas bagi SPPG yang tidak mengurus sertifikat laik higiene sanitasi hingga batas waktu yang ditentukan. Dapur pengelola yang terbukti tidak memenuhi standar kebersihan akan langsung dijatuhi sanksi penutupan operasional secara permanen.

Sudaryono menandaskan bahwa pihak BGN tidak akan memberikan kelonggaran bagi penyedia makanan yang mengabaikan aspek sanitasi dan kebersihan dalam proses pengolahan hidangan.

“You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu tidak memenuhi standar,” tegas Sudaryono.

Baca Juga: Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Marketplace Lagi

Langkah penjaminan mutu dan higienitas fasilitas dapur ini sejalan dengan besarnya alokasi dana negara yang dikucurkan. Realisasi belanja pemerintah untuk menyokong pelaksanaan program MBG sepanjang semester I/2026 tercatat telah menembus angka Rp101,1 triliun.

Seluruh anggaran program MBG tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diketahui, porsi penerimaan negara didominasi oleh sektor perpajakan, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version