website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Atasi Lesunya Daya Beli, Vietnam Siapkan Potongan Pajak 30 Persem Bagi Usaha Kecil

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 11, 2026
in Internasional
0 0
0
Atasi Lesunya Daya Beli, Vietnam Siapkan Potongan Pajak 30 Persem Bagi Usaha Kecil
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HANOI – Pemerintah Vietnam merancang paket stimulus fiskal berskala luas dengan menyiapkan skema pemotongan pajak sebesar 30 persen bagi pelaku usaha rumah tangga, perorangan, dan entitas usaha mikro. Langkah strategis yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) ini digulirkan oleh Kementerian Keuangan setempat guna membentengi sektor usaha kecil dari tekanan lesunya daya beli konsumen serta lonjakan biaya operasional.

Kebijakan pemangkasan beban PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan sebesar 30 persen ini dirancang untuk berlaku pada tahun pajak 2026 dan 2027. Fasilitas pemotongan pajak ini menyasar para pelaku usaha dengan batas omzet tahunan hingga VND10 miliar atau sekitar Rp6,81 miliar.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Minta ASN Pelopori Pelunasan PBB Jelang Tenggat

Pemerintah meyakini bahwa dengan memberikan keringanan beban fiskal, para pelaku usaha skala kecil akan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik untuk bertahan dan melakukan ekspansi di tengah ketidakpastian pasar global.

“Pengurangan pajak dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempertahankan penghasilan, melakukan investasi kembali, mengembangkan usaha, serta memperkuat permodalan.”

— Kementerian Keuangan Vietnam

Tantangan Biaya Operasional dan Proyeksi Dampak APBN

Otoritas merinci bahwa kriteria penerima insentif difokuskan pada usaha mikro yang mempekerjakan rata-rata kurang dari 10 tenaga kerja terdaftar jaminan sosial, serta modal usaha maksimal VND3 miliar. Untuk sektor manufaktur, pertanian, dan konstruksi, ambang batas omzet ditetapkan paling banyak VND3 miliar, sementara sektor perdagangan dan jasa diberikan ruang omzet hingga VND10 miliar.

Baca Juga: Bapenda Lampung Bidik Water Meter Digital Tekan Kebocoran Pajak Air

Intervensi fiskal ini mendesak dilakukan menyusul hasil riset Vietnam Chamber of Commerce and Industry (VCCI). Data menunjukkan sebanyak 59,3 persen pelaku usaha mengeluhkan tingginya volatilitas biaya bahan baku, 43,8 persen menghadapi penurunan permintaan pasar, dan 32,6 persen terganjal keterbatasan modal serta tenaga kerja.

Kriteria Usaha Mikro: Insentif menyasar unit usaha berpekerja di bawah 10 orang dengan modal maksimal VND3 miliar guna memproteksi daya tahan ekonomi akar rumput.

Baca Juga: Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Kebijakan ini diperkirakan memangkas potensi penerimaan kas negara hingga lebih dari VND6,7 triliun (sekitar Rp4,56 triliun) selama dua tahun. Kendati demikian, pemerintah optimistis penurunan pendapatan jangka pendek tersebut akan terbayar oleh percepatan pemulihan ekonomi nasional saat RUU PPh ini disetujui Majelis Nasional pada sidang Oktober 2026.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Vietnam
  • Official Portal of the Government of Vietnam
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version