JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membeberkan bahwa skema pemungutan PPh 22 marketplace sempat dijalankan oleh platform terunjuk selama lima hari sejak 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut, Kamis (6/8/2026).
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengungkapkan bahwa penyedia platform e-commerce telah mengeksekusi kewajiban pemotongan pajak sebesar 0,5% atas pendapatan pedagang daring (seller) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.
“Iya, ada yang sudah mungut. Kita minta meeting dengan DJP, nanti kalau sudah meeting mungkin bisa kami jelaskan lebih lengkap,” kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.
Budi menegaskan idEA beserta empat platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sangat menghormati kebijakan pemerintah dan siap mematuhi seluruh arahan resmi terbaru dari otoritas perpajakan.
Harapan Industri dan Kepastian Regulasi bagi Pedagang
Pihak idEA berharap pemerintah terus menjaga komunikasi dua arah dengan para pemangku kepentingan serta memberikan kepastian regulasi di industri e-commerce.
Selain itu, penyediaan pedoman teknis pelaksanaan dan sosialisasi yang memadai dinilai sangat penting agar pihak platform maupun para pedagang dalam negeri dapat memahami seluruh hak dan kewajiban perpajakannya secara jelas.
Keputusan penundaan implementasi PMK 37/2025 itu sendiri diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu menilai laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2026 yang tercatat sebesar 5,29% masih belum cukup kuat untuk menopang penerapan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.
Jadwal Penundaan DJP dan Kewajiban Pengembalian Dana
Menindaklanjuti arahan Menkeu, Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pemberlakuan PMK 37/2025 resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, kegiatan pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace baru akan dimulai kembali secara efektif pada 1 November 2026.
Seiring dengan adanya penundaan tersebut, DJP menyatakan keputusan penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah terbit sebelumnya bakal dibatalkan, dan penunjukan ulang akan dilakukan menjelang aturan diberlakukan kembali.
DJP juga memberikan instruksi tegas terkait dana yang telah terlanjur dipotong selama 5 hari pertama Agustus. Seluruh PPh Pasal 22 yang sempat dipungut platform marketplace wajib dikembalikan secara utuh kepada masing-masing pedagang dalam negeri.













