website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Putusan Sengketa Pajak Tak Boleh Kejar Penerimaan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Putusan Sengketa Pajak Tak Boleh Kejar Penerimaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Hari Sih Advianto, berpandangan bahwa hakim dalam mengambil putusan sengketa pajak tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan fiskal atau penerimaan negara semata, Rabu (5/8/2026).

Hari menegaskan bahwa hakim wajib menilai setiap perkara secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, arah dari setiap putusan peradilan tidak semata-mata ditujukan untuk mengamankan anggaran atau penerimaan negara.

“Kalau semata-mata hanya penerimaan negara, itu akan tidak adil bagi wajib pajak,” tegas Hari Sih Advianto dalam seleksi wawancara terbuka Komisi Yudisial (KY).

Prinsip Imparsialitas dan Keadilan Substantif

Namun demikian, Hari menggarisbawahi bahwa hakim juga tidak boleh memutus perkara secara otomatis hanya untuk memenangkan wajib pajak. Menurutnya, hal mendasar yang sangat dibutuhkan adalah badan peradilan yang bebas dari segala bentuk intervensi kepentingan.

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah peradilan yang objektif tanpa adanya intervensi kepentingan. Inilah yang dimaksud dengan imparsialitas, kita tidak memiliki kepentingan pada perkara. Kepentingannya adalah menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa meskipun hukum pajak kental dengan aspek legalistik, hakim harus tetap mempertimbangkan keadilan substantif dalam menentukan putusan sengketa pajak, bukan hanya terpaku pada prosedur formal semata.

Baca Juga: BGN Percepat Pembenahan Program MBG di Daerah

Menurut Hari, hakim memiliki ruang untuk mengesampingkan ketentuan tertulis tertentu demi mewujudkan keadilan substantif, sepanjang hal itu disokong oleh dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang kuat.

“Bagaimana kita bisa menyimpangi hukum tertulis, perlu pertimbangan dan ratio decidendi yang cukup. Secara prinsip kami mengedepankan keadilan substantif, bukan keadilan formal,” tuturnya.

Perbedaan Peran Pemeriksa dan Hakim Peradilan

Hari menjelaskan bahwa posisi hakim Pengadilan Pajak sangat berbeda dengan pemeriksa pajak di jajaran eksekutif yang berfokus pada pemenuhan aspek prosedural perpajakan.

“Pengadilan Pajak mengedepankan keadilan substantif. Ketika bersidang, para pihak diberi ruang seluas-luasnya untuk membuktikan argumentasi. Akhirnya, yang terjadi adalah banyak ketetapan otoritas pajak kita batalkan karena mereka lebih banyak mengedepankan keadilan prosedural, sedangkan kita keadilan substantif,” jelas Hari.

Baca Juga: Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Sikap Hari tersebut berbanding terbalik dengan kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang menilai putusan peninjauan kembali (PK) berkontribusi langsung pada penerimaan pajak. Ketua MA Sunarto menyatakan MA berkontribusi senilai Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta melalui putusan PK perkara pajak, yang diklaim mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Padahal, MA selaku badan yudikatif seyogianya tidak mengemban fungsi pemungutan penerimaan negara layaknya lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, transisi Pengadilan Pajak menuju sistem satu atap (one roof system) di bawah MA dipandang sebagai momentum penting untuk mengembalikan peran badan peradilan dalam menjamin keadilan bagi wajib pajak.

Rangkaian Sesi Wawancara Terbuka Komisi Yudisial

Sebagai informasi, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara terbuka bagi 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc pada MA. Dari keseluruhan kandidat, terdapat 3 nama CHA TUN khusus pajak.

Selain Hari Sih Advianto, dua calon lainnya adalah Hakim Tinggi Pemilah Perkara Maftuh Effendi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda, yang dijadwalkan mengikuti sesi wawancara terbuka pada Kamis (6/8/2026).

Sumber Terkait:

  • Komisi Yudisial Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version