JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan finansial bagi masyarakat melalui skema permohonan pengurangan pokok PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk tempat tinggal warga di wilayah ibu kota, Jumat (7/8/2026).
Kebijakan keringanan pajak daerah tersebut diatur resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857/2025 yang telah diubah dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 458/2026. Lewat regulasi ini, Gubernur Pramono memfasilitasi warga agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan properti.
Fasilitas ini dikhususkan bagi objek pajak (seperti rumah tinggal) yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan rendah, yang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi pembayaran tagihan PBB-P2 tahunan.
Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, pengurangan pokok PBB-P2 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan rendah dapat diberikan hingga maksimal sebesar 100% dari total PBB-P2 yang harus dibayar.
Ketentuan dan Syarat Permohonan Pengurangan Pajak
Pemberian diskon hingga pembebasan PBB-P2 ini tidak berlaku secara otomatis, melainkan harus diajukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak yang bersangkutan melalui mekanisme permohonan resmi secara daring.
Sebelum memulai pengajuan di portal resmi Pajak Online Jakarta, masyarakat berpenghasilan rendah perlu menyiapkan beberapa berkas data pendukung dalam bentuk dokumen hasil pemindaian (*scan*) yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Surat pernyataan resmi dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tergolong berpenghasilan rendah; serta
- Fotokopi atau bukti tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen sejenis sebagai pembanding tingkat kemampuan ekonomi.
Langkah-Langkah Pengajuan Daring di Portal Pajak Online
Proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Berikut adalah alur lengkap pengajuannya:
- Buka portal Pajak Online Jakarta dan *login* menggunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah masuk ke dasbor utama, klik menu Jenis Pajak di bilah sebelah kiri, lalu pilih opsi PBB.
- Pada halaman Pajak Bumi dan Bangunan, pilih tab Pelayanan di bagian atas, lalu klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di pojok kanan atas.
- Sistem akan menampilkan formulir permohonan elektronik yang terdiri atas 6 bagian utama untuk dilengkapi.
Berikut adalah tata cara pengisian pada 6 bagian formulir permohonan tersebut:
- Bagian I (Pilih Jenis Pajak): Terisi otomatis oleh sistem dengan pilihan PBB.
- Bagian II (Pilih Jenis Pelayanan): Pilih opsi Pengurangan pada menu *dropdown*.
- Bagian III (Pilih Jenis Sub-Pelayanan): Pilih opsi WP Pribadi Berpenghasilan Rendah sesuai dengan kondisi pemohon.
- Bagian IV (Identitas Pemohon): Pilih kriteria pemohon Orang Pribadi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isi persentase pengurangan yang diajukan, serta lengkapi alamat pemohon.
- Bagian V (Data Objek Pajak): Isikan data objek pajak secara lengkap, termasuk besaran penghasilan tahunan, serta estimasi biaya tagihan listrik, air, dan telepon per tahun.
- Bagian VI (Data Pendukung): Unggah berkas *scan* KTP, surat pernyataan Wajib Pajak berpenghasilan rendah, serta fotokopi tagihan listrik/air/telepon.
Penyelesaian dan Pengecekan Status Berkas
Setelah seluruh data dan dokumen terunggah dengan benar, baca lembar pernyataan persetujuan, lalu beri tanda centang pada kolom “Saya setuju dengan pernyataan di atas”, dan klik tombol Simpan.
Sistem akan menampilkan jendela pop-up notifikasi bertuliskan “Sukses. Permohonan berhasil ditambahkan”. Tampilan layar kemudian akan kembali ke halaman utama Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan yang diajukan. Pada tahap awal, status berkas akan tertulis “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon disarankan mengecek status secara berkala hingga keterangan berubah menjadi “Berkas Selesai”.
Apabila proses verifikasi telah selesai, klik ikon Unduh pada kolom keterangan untuk melihat serta mencetak Surat Keputusan Pengurangan PBB-P2 resmi dari Pemprov DKI Jakarta.













