website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Ajukan Pengurangan Pokok PBB-P2 di DKI Jakarta

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan finansial bagi masyarakat melalui skema permohonan pengurangan pokok PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk tempat tinggal warga di wilayah ibu kota, Jumat (7/8/2026).

Kebijakan keringanan pajak daerah tersebut diatur resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857/2025 yang telah diubah dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 458/2026. Lewat regulasi ini, Gubernur Pramono memfasilitasi warga agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan properti.

Fasilitas ini dikhususkan bagi objek pajak (seperti rumah tinggal) yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan rendah, yang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi pembayaran tagihan PBB-P2 tahunan.

Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, pengurangan pokok PBB-P2 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan rendah dapat diberikan hingga maksimal sebesar 100% dari total PBB-P2 yang harus dibayar.

Ketentuan dan Syarat Permohonan Pengurangan Pajak

Pemberian diskon hingga pembebasan PBB-P2 ini tidak berlaku secara otomatis, melainkan harus diajukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak yang bersangkutan melalui mekanisme permohonan resmi secara daring.

Sebelum memulai pengajuan di portal resmi Pajak Online Jakarta, masyarakat berpenghasilan rendah perlu menyiapkan beberapa berkas data pendukung dalam bentuk dokumen hasil pemindaian (*scan*) yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  • Surat pernyataan resmi dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tergolong berpenghasilan rendah; serta
  • Fotokopi atau bukti tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen sejenis sebagai pembanding tingkat kemampuan ekonomi.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran KK di Layanan Pajak Online Jakarta

Langkah-Langkah Pengajuan Daring di Portal Pajak Online

Proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Berikut adalah alur lengkap pengajuannya:

  1. Buka portal Pajak Online Jakarta dan *login* menggunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  2. Setelah masuk ke dasbor utama, klik menu Jenis Pajak di bilah sebelah kiri, lalu pilih opsi PBB.
  3. Pada halaman Pajak Bumi dan Bangunan, pilih tab Pelayanan di bagian atas, lalu klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di pojok kanan atas.
  4. Sistem akan menampilkan formulir permohonan elektronik yang terdiri atas 6 bagian utama untuk dilengkapi.
Baca Juga: Panduan Pelunasan Branch Profit Tax BUT di Coretax

Berikut adalah tata cara pengisian pada 6 bagian formulir permohonan tersebut:

  • Bagian I (Pilih Jenis Pajak): Terisi otomatis oleh sistem dengan pilihan PBB.
  • Bagian II (Pilih Jenis Pelayanan): Pilih opsi Pengurangan pada menu *dropdown*.
  • Bagian III (Pilih Jenis Sub-Pelayanan): Pilih opsi WP Pribadi Berpenghasilan Rendah sesuai dengan kondisi pemohon.
  • Bagian IV (Identitas Pemohon): Pilih kriteria pemohon Orang Pribadi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isi persentase pengurangan yang diajukan, serta lengkapi alamat pemohon.
  • Bagian V (Data Objek Pajak): Isikan data objek pajak secara lengkap, termasuk besaran penghasilan tahunan, serta estimasi biaya tagihan listrik, air, dan telepon per tahun.
  • Bagian VI (Data Pendukung): Unggah berkas *scan* KTP, surat pernyataan Wajib Pajak berpenghasilan rendah, serta fotokopi tagihan listrik/air/telepon.

Penyelesaian dan Pengecekan Status Berkas

Setelah seluruh data dan dokumen terunggah dengan benar, baca lembar pernyataan persetujuan, lalu beri tanda centang pada kolom “Saya setuju dengan pernyataan di atas”, dan klik tombol Simpan.

Sistem akan menampilkan jendela pop-up notifikasi bertuliskan “Sukses. Permohonan berhasil ditambahkan”. Tampilan layar kemudian akan kembali ke halaman utama Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan yang diajukan. Pada tahap awal, status berkas akan tertulis “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon disarankan mengecek status secara berkala hingga keterangan berubah menjadi “Berkas Selesai”.

Apabila proses verifikasi telah selesai, klik ikon Unduh pada kolom keterangan untuk melihat serta mencetak Surat Keputusan Pengurangan PBB-P2 resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version