website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 6 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Otoritas Pajak Telusuri Tunggakan Dana Desa di Selayar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 6, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENTENG – Otoritas perpajakan mempertajam pengawasan fiskal hingga ke tingkat tata kelola keuangan pemerintah desa. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bergerak menyisir indikasi belum dipenuhinya kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak atas alokasi Dana Desa Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Langkah pengawasan ini diwujudkan melalui koordinasi langsung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Selayar pada 27 Juli 2026. Otoritas mendorong percepatan pemenuhan kewajiban administrasi bagi para pemegang kas anggaran desa guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus memperkuat tertib tata kelola belanja daerah.

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Kepala KP2KP Benteng, Dian Ardipratama, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan data fiskal, sejumlah pemerintah desa yang telah mencairkan alokasi Dana Desa 2026 tercatat belum menuntaskan kewajiban perpajakan atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari kas tersebut.

“Sebagai unit kerja vertikal DJP di daerah, kami terus berupaya membangun sinergi dengan pemda guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya pada pengelolaan Dana Desa.”

— Dian Ardipratama, Kepala KP2KP Benteng

Fungsi Pemotongan Pajak dan Komitmen Asistensi Pemda

Dian mengingatkan bahwa posisi pemerintah desa adalah sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi belanja publik. Perangkat desa berkewajiban menyetorkan hasil pemotongan pajak secara tepat waktu ke kas negara serta menyampaikannya dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Guna mengatasi hambatan teknis penghitungan maupun pelaporan, DJP membuka pintu pendampingan bagi bendahara desa melalui saluran konsultasi resmi dan *helpdesk* di kantor pelayanan perpajakan setempat.

Asistensi Pemotongan Pajak: DJP menyediakan fasilitasi konsultasi teknis penghitungan, pemotongan, dan pelaporan SPT bagi aparat desa untuk meminimalisasi kesalahan administrasi.

Baca Juga: Presiden Polandia Uji Pajak Windfall BBM 60% ke Mahkamah Konstitusi

Meretetas temuan tersebut, Sekretaris DPMD Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Rusydi, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan DJP. Pihaknya berkomitmen segera menindaklanjuti data tunggakan perpajakan tersebut melalui konsolidasi intensif dengan jajaran pemerintah desa se-Kepulauan Selayar.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Recent News

Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version