website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 6 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Auto Draft
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan alasan di balik kebijakan larangan merekam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bagi Wajib Pajak saat pelaksanaan klarifikasi melalui media video conference, Kamis (30/7/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak agar tidak tersebar ke publik secara tidak bertanggung jawab.

“Ketika wajib pajak diperkenankan melakukan perekaman, tidak ada jaminan bahwa data dan konten pembahasan tidak tersebar. Jadi ini, tujuan utamanya adalah untuk pencegahan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Sebaliknya, pegawai DJP diperbolehkan melakukan perekaman selama proses diskusi berlangsung karena institusi dan pegawainya terikat oleh rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan ketentuan ini, mitigasi atas potensi kebocoran data berada di pihak internal DJP.

Baca Juga: DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

Regulasi SE-8/PJ/2026 dan Cakupan Pihak Terlarang

Kebijakan mengenai larangan perekaman bagi Wajib Pajak ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan ini mengikat tidak hanya Wajib Pajak bersangkutan, tetapi juga wakil, kuasa hukum, serta pegawai Wajib Pajak yang hadir mengikuti sesi diskusi.

Dalam petunjuk teknis SE-8/PJ/2026, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan diwajibkan menyampaikan secara tegas kepada Wajib Pajak bahwa mereka dilarang melakukan perekaman, penyimpanan, penyebarluasan, hingga penyiaran berupa suara, gambar, video, atau sejenisnya atas seluruh rangkaian klarifikasi.

Baca Juga: Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

Sanksi Hukum dan Penhentian Sesi Video Conference

DJP mengingatkan bahwa Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang nekat melanggar larangan perekaman tersebut bakal dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak atau pihak yang mewakili menolak untuk mematuhi ketentuan larangan perekaman ini, petugas DJP berwenang untuk tidak melanjutkan penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui media video conference.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Recent News

Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version