website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 5 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Laporan otoritas perpajakan mencatat bahwa total nilai sengketa pajak yang belum diputus mengalami kenaikan yang terbilang signifikan hingga akhir tahun lalu. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) 2025, tumpukan berkas perkara perpajakan yang belum terselesaikan masih berada di angka yang sangat besar, Rabu (29/7/2026).

Pada penutupan tahun 2025, total nilai sengketa yang belum diputus secara keseluruhan menembus angka Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar. Jumlah ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2024 yang saat itu tercatat senilai Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar.

Secara kumulatif, DJP mencatat terdapat puluhan ribu perkara perpajakan di berbagai tingkatan proses hukum yang masih menunggu kepastian status hingga akhir periode tahun pajak tersebut.

“Jumlah ketetapan pajak/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan), banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) dan belum diputuskan per 31 Desember 2025 adalah 64.625 ketetapan pajak/keputusan/putusan dengan nominal sebesar Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar,” sebut DJP.

Definisi Sengketa dan Rincian Kasus Nonkeberatan serta Keberatan

Dalam laporan keuangan resmi tersebut, DJP mendefinisikan sengketa sebagai seluruh bentuk pengajuan permohonan—baik dari Wajib Pajak maupun dari internal DJP—yang dapat memengaruhi atau mengubah nilai ketetapan pajak, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

Secara terperinci, pada tingkatan administratif internal DJP, terdapat sebanyak 31.186 berkas sengketa nonkeberatan dengan nilai mencapai Rp5,66 triliun dan US$52,67 juta yang sampai akhir tahun belum diterbitkan keputusan resminya.

Sementara itu untuk saluran keberatan, tercatat ada 10.778 berkas sengketa keberatan dengan nilai total Rp55,75 triliun serta US$1,08 miliar yang masih diproses dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh otoritas.

Sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

Tumpukan berkas sengketa juga terjadi pada tahapan peradilan di luar otoritas perpajakan. DJP mencatat sebanyak 12.171 berkas sengketa banding dan gugatan dengan nominal nilai sebesar Rp77,89 triliun dan US$1,92 miliar masih berjalan dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Adapun pada tingkat peradilan tertinggi, terdapat 10.490 berkas sengketa Peninjauan Kembali (PK) dengan nilai mencapai Rp36,83 triliun dan US$535,9 juta yang belum mendapatkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

August 5, 2026

Recent News

Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

August 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version