website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 4, 2026
in Internasional
0 0
0
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DHAKA – Otoritas perpajakan Bangladesh resmi memberlakukan insentif potongan pajak (tax rebate) hingga 5 persen bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Skema insentif ini dirancang untuk mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela sekaligus mengurai penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian.

Kebijakan stimulan ini menyasar wajib pajak orang pribadi serta kelompok keluarga bersama Hindu (Hindu Undivided Families/HUF). Dalam ketentuan terbaru, pelaporan SPT yang dilakukan pada rentang 1 Juli hingga 30 September 2026 berhak memperoleh insentif pengurangan pajak terutang sebesar 5 persen dengan nilai maksimal hingga BDT25.000 (sekitar Rp3,5 juta).

Baca Juga: China Pangkas Tarif Lahan 50%, Infrastruktur Migas Bebas Beban

Otoritas menegaskan bahwa penetapan periode insentif ini disesuaikan dengan siklus tahun pajak Bangladesh yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 Juni. Meskipun batas akhir formal pelaporan jatuh pada 30 November, kucuran insentif hanya diberikan secara eksklusif bagi wajib pajak yang melapor pada kuartal pertama masa pelaporan.

“Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode 1 Juli hingga 30 September berhak memperoleh tax rebate sebesar 5% dari pajak terutang, dengan nilai maksimal BDT25.000.”

— National Board of Revenue (NBR) Bangladesh

Skema Sanksi Bertingkat dan Integrasi Portal E-Tax Digital

Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas potongan pajak. Sementara itu, keterlambatan pelaporan yang melampaui batas toleransi akhir tahun akan dikenakan sanksi denda bertingkat secara tegas.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan: Wajib pajak yang melapor pada Januari–Maret dikenai denda 2% atau minimal BDT3.000, sedangkan pelaporan April–Juni dikenakan denda tambahan 5% atau minimal BDT5.000.

Baca Juga: Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Obral Diskon PBB dan BPHTB Hingga 45%

Guna mempermudah proses pelaporan dan klaim insentif, pemerintah Bangladesh memperkuat infrastruktur e-tax berbasis digital. Wajib pajak dapat melayangkan laporan secara daring, mengunggah dokumen pendukung, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran secara langsung melalui perbankan digital, kartu kredit, hingga dompet digital dengan konfirmasi resi elektronik secara instan.

Sumber Terkait:

  • National Board of Revenue (NBR) Bangladesh
  • Ministry of Finance Bangladesh
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

August 4, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

August 4, 2026
Kenaikan Pajak Kepolisian Suffolk Picu Sorotan Kesetaraan dan Dampak Sosial

Kenaikan Pajak Polisi Suffolk Disorot Isu Kesetaraan!

August 4, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax DJP Mudah

August 4, 2026

Recent News

DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

August 4, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

August 4, 2026
Kenaikan Pajak Kepolisian Suffolk Picu Sorotan Kesetaraan dan Dampak Sosial

Kenaikan Pajak Polisi Suffolk Disorot Isu Kesetaraan!

August 4, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax DJP Mudah

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version