DHAKA – Otoritas perpajakan Bangladesh resmi memberlakukan insentif potongan pajak (tax rebate) hingga 5 persen bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Skema insentif ini dirancang untuk mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela sekaligus mengurai penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian.
Kebijakan stimulan ini menyasar wajib pajak orang pribadi serta kelompok keluarga bersama Hindu (Hindu Undivided Families/HUF). Dalam ketentuan terbaru, pelaporan SPT yang dilakukan pada rentang 1 Juli hingga 30 September 2026 berhak memperoleh insentif pengurangan pajak terutang sebesar 5 persen dengan nilai maksimal hingga BDT25.000 (sekitar Rp3,5 juta).
Otoritas menegaskan bahwa penetapan periode insentif ini disesuaikan dengan siklus tahun pajak Bangladesh yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 Juni. Meskipun batas akhir formal pelaporan jatuh pada 30 November, kucuran insentif hanya diberikan secara eksklusif bagi wajib pajak yang melapor pada kuartal pertama masa pelaporan.
“Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode 1 Juli hingga 30 September berhak memperoleh tax rebate sebesar 5% dari pajak terutang, dengan nilai maksimal BDT25.000.”
— National Board of Revenue (NBR) Bangladesh
Skema Sanksi Bertingkat dan Integrasi Portal E-Tax Digital
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas potongan pajak. Sementara itu, keterlambatan pelaporan yang melampaui batas toleransi akhir tahun akan dikenakan sanksi denda bertingkat secara tegas.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan: Wajib pajak yang melapor pada Januari–Maret dikenai denda 2% atau minimal BDT3.000, sedangkan pelaporan April–Juni dikenakan denda tambahan 5% atau minimal BDT5.000.
Guna mempermudah proses pelaporan dan klaim insentif, pemerintah Bangladesh memperkuat infrastruktur e-tax berbasis digital. Wajib pajak dapat melayangkan laporan secara daring, mengunggah dokumen pendukung, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran secara langsung melalui perbankan digital, kartu kredit, hingga dompet digital dengan konfirmasi resi elektronik secara instan.
