website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum berencana memberlakukan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara atas aktivitas ekspor komoditas tambang tersebut, sebagaimana sempat diwacanakan sejak akhir tahun lalu. Kendati demikian, penerimaan kas negara dipastikan tetap terjaga dengan aman, Minggu (26/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kas negara tetap mendapatkan pasokan pendapatan yang memadai meskipun tanpa penerapan pajak ekspor tersebut. Sumber penerimaan tersebut disumbang dari pilar perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pembayaran royalti tambang.

“Bea keluar batu bara masih didiskusikan, yang jelas RKAB-nya sudah diatur. Jadi saya masih dapat pendapatan tambahan dari situ, apalagi harga batu bara naik jadi saya masih untung,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pengaturan RKAB dan Tren Kenaikan Harga Komoditas

Purbaya memaparkan bahwa target serta alokasi volume produksi komoditas batu bara untuk tahun ini telah dipatok secara resmi melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah bersama perusahaan tambang.

Selama aktivitas penambangan dan transaksi penjualan dijalankan sesuai koridor RKAB, arus penerimaan negara akan terus mengalir. Terlebih lagi, tren kenaikan harga batu bara di pasar internasional belakangan ini otomatis mengerek nilai penjualan dan berdampak positif pada pundi-pundi APBN.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

“Jadi yang penting ‘kan untuk saya adalah mengamankan anggaran,” kata bendahara negara tersebut.

Proyeksi Shortfall Bea Cukai dan Pergerakan Perdagangan

Purbaya sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pundi-pundi penerimaan negara, khususnya pada pos kepabeanan dan cukai, sejatinya berpotensi terkumpul lebih tinggi apabila opsi pemungutan bea keluar ekspor batu bara resmi dieksekusi.

Saat ini, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan bakal mengalami shortfall sekitar Rp15,4 triliun. Total realisasi hingga akhir tahun diperkirakan menembus Rp320,6 triliun, atau setara 95,4% dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp336 triliun.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan 2026

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa belum diterapkannya pemungutan instrumen bea keluar tersebut bukanlah penyebab utama terjadinya shortfall kepabeanan dan cukai. Penurunan porsi penerimaan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika perlambatan kinerja perdagangan global serta fluktuasi harga komoditas secara umum.

“Kalau bea keluar batu bara akan dikenakan, ya mungkin akan lebih tinggi income-nya, tapi yang saya kejar bukan dari situ saja,” pungkasnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Recent News

Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version