JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum berencana memberlakukan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara atas aktivitas ekspor komoditas tambang tersebut, sebagaimana sempat diwacanakan sejak akhir tahun lalu. Kendati demikian, penerimaan kas negara dipastikan tetap terjaga dengan aman, Minggu (26/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kas negara tetap mendapatkan pasokan pendapatan yang memadai meskipun tanpa penerapan pajak ekspor tersebut. Sumber penerimaan tersebut disumbang dari pilar perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pembayaran royalti tambang.
“Bea keluar batu bara masih didiskusikan, yang jelas RKAB-nya sudah diatur. Jadi saya masih dapat pendapatan tambahan dari situ, apalagi harga batu bara naik jadi saya masih untung,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pengaturan RKAB dan Tren Kenaikan Harga Komoditas
Purbaya memaparkan bahwa target serta alokasi volume produksi komoditas batu bara untuk tahun ini telah dipatok secara resmi melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah bersama perusahaan tambang.
Selama aktivitas penambangan dan transaksi penjualan dijalankan sesuai koridor RKAB, arus penerimaan negara akan terus mengalir. Terlebih lagi, tren kenaikan harga batu bara di pasar internasional belakangan ini otomatis mengerek nilai penjualan dan berdampak positif pada pundi-pundi APBN.
“Jadi yang penting ‘kan untuk saya adalah mengamankan anggaran,” kata bendahara negara tersebut.
Proyeksi Shortfall Bea Cukai dan Pergerakan Perdagangan
Purbaya sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pundi-pundi penerimaan negara, khususnya pada pos kepabeanan dan cukai, sejatinya berpotensi terkumpul lebih tinggi apabila opsi pemungutan bea keluar ekspor batu bara resmi dieksekusi.
Saat ini, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan bakal mengalami shortfall sekitar Rp15,4 triliun. Total realisasi hingga akhir tahun diperkirakan menembus Rp320,6 triliun, atau setara 95,4% dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp336 triliun.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa belum diterapkannya pemungutan instrumen bea keluar tersebut bukanlah penyebab utama terjadinya shortfall kepabeanan dan cukai. Penurunan porsi penerimaan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika perlambatan kinerja perdagangan global serta fluktuasi harga komoditas secara umum.
“Kalau bea keluar batu bara akan dikenakan, ya mungkin akan lebih tinggi income-nya, tapi yang saya kejar bukan dari situ saja,” pungkasnya.













