website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perusahaan yang membiayai pendidikan atau fasilitas kuliah untuk pekerjanya perlu mencermati secara saksama ketentuan pajak beasiswa karyawan. Pasalnya, fasilitas pembiayaan pendidikan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), Minggu (26/7/2026).

Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa landasan pembebasan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020.

“Mengacu pada Pasal 4 ayat 3 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek ya,” jelas Kring Pajak.

Syarat Bebas PPh dan Komponen Pembiayaan Beasiswa

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020, bantuan pendidikan yang dikecualikan dari objek PPh merupakan beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menempuh pendidikan formal maupun nonformal, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun komponen biaya yang masuk dalam cakupan beasiswa bebas PPh meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan, serta biaya ujian.

Baca Juga: Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Selain itu, komponen pembiayaan juga mencakup biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya pembelian buku, biaya transportasi, hingga biaya hidup yang wajar sesuai dengan standar daerah lokasi tempat belajar.

Kriteria Hubungan Istimewa yang Menyebabkan Beasiswa Kena Pajak

Kendati demikian, fasilitas pembiayaan tersebut berubah status menjadi objek PPh alias tetap dikenakan pajak apabila terdapat kriteria hubungan tertentu antara pemberi dan penerima beasiswa.

Pertama, apabila Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Baca Juga: Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Kedua, apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga—baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat—dengan penerima beasiswa.

Ketiga, apabila Wajib Pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Jika salah satu dari tiga kondisi tersebut terpenuhi, maka beasiswa tidak lagi berstatus bebas pajak.

DJP mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kondisi faktual pembiayaan pendidikan yang diterima dengan regulasi tersebut. Apabila membutuhkan penegasan resmi, Wajib Pajak dapat mengajukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Recent News

Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version