JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menetapkan pedoman teknis serta rincian format surat perintah pengawasan. Aturan ini menjadi standar baku penugasan bagi account representative (AR) maupun pegawai DJP dalam menjalankan aktivitas pengawasan perpajakan, Jumat (24/7/2026).
Penetapan aturan ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2025. Dalam regulasi tersebut, AR dan petugas DJP diwajibkan menunjukkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan ketika melakukan kegiatan pengumpulan data di lapangan.
“Pada saat melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, AR dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan … wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) huruf a PMK 111/2025.
Kewajiban tersebut juga memberikan hak kepada Wajib Pajak yang didatangi atau diminta hadir dalam pembahasan maupun wawancara pengumpulan data untuk meminta petugas memperlihatkan surat perintah pengawasan sebelum proses kegiatan dimulai.
Ketentuan dan Format Surat Perintah Pengawasan
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, surat perintah pengawasan didefinisikan sebagai instrumen penugasan resmi untuk melaksanakan pengawasan atas tiga objek utama, yaitu Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.
Untuk pengawasan Wajib Pajak terdaftar, dokumen disusun mengacu pada format dalam Lampiran I huruf F SE-8/PJ/2026. Sementara itu, untuk Wajib Pajak yang belum terdaftar, format surat perintah mengacu pada Lampiran II huruf A SE-8/PJ/2026.
Secara umum, surat perintah untuk Wajib Pajak terdaftar maupun belum terdaftar sama-sama memuat identitas petugas AR atau pegawai DJP penanggung jawab, serta identitas Wajib Pajak yang diawasi. Perbedaannya terletak pada jenis nomor identitas yang tercantum.
Pada Wajib Pajak terdaftar, nomor identitas yang digunakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan pada Wajib Pajak belum terdaftar, nomor identitas yang dicantumkan menggunakan nomor identitas non-NPWP serta *alternate unique number*.
Fungsi Alternate Unique Number dan Pengawasan Wilayah
Istilah *alternate unique number* didefinisikan sebagai nomor identifikasi sementara dalam sistem administrasi DJP. Nomor ini diberikan khusus kepada dua kelompok subjek pajak, yaitu subjek pajak yang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi, serta subjek pajak yang ditemukan saat pengumpulan data tetapi NIK atau NPWP-nya tidak teridentifikasi pada sistem perpajakan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan tugas pengawasan wilayah, surat perintah pengawasan dibuat mengacu pada format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A nomor 1, 2, atau 3 SE-8/PJ/2026. Penyeragaman format ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam seluruh prosedur pengawasan DJP.













