website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Belanda Rilis Klasifikasi Entitas Asing Barbados, Prancis, dan Saudi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 24, 2026
in Internasional
0 0
0
Belanda Rilis Klasifikasi Entitas Asing Barbados, Prancis, dan Saudi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMSTERDAM – Otoritas Perpajakan Belanda (Belastingdienst) menerbitkan petunjuk teknis terbaru mengenai klasifikasi entitas hukum asing dari Barbados, Prancis, dan Arab Saudi. Kepastian perlakuan perpajakan ini dirilis untuk memberikan kejelasan bagi investor global terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, pajak pemotongan dividen, serta pajak pemotongan bersyarat di Negeri Kincir Angin.

Dalam klarifikasi resminya, Belastingdienst mengonfirmasi bahwa entitas berbentuk Society with Restricted Liability (SRL) asal Barbados secara prinsip disepadankan (*comparable*) dengan perseroan terbatas versi Belanda, yakni Naamloze Vennootschap (NV) atau Besloten Vennootschap (BV). Penyetaraan ini mempermudah penetapan hak dan kewajiban fiskal korporasi yang beroperasi lintas batas.

Baca Juga: Purbaya Ungkap 7 Strategi Dongkrak Pendapatan Negara

Langkah penyetaraan serupa juga diberlakukan bagi badan usaha asal Arab Saudi. Kelompok Pengetahuan (*Knowledge Group*) Belastingdienst mengonfirmasi bahwa entitas Joint Stock Company (JSC) dan Simplified Joint Stock Company (SJSC) dari Arab Saudi disepadankan dengan bentuk hukum NV atau BV di Belanda untuk seluruh rezim perpajakan korporasi.

“Penyepadanan status hukum entitas asing dengan korporasi lokal NV atau BV memberikan kepastian perlakuan PPh badan dan pajak pemotongan dividen secara transparan bagi investor lintas negara.”

— Otoritas Perpajakan Belanda (Belastingdienst)

Ketentuan Spesifik Dana Investasi Prancis dan Implikasi Investasi Global

Berbeda dengan entitas usaha Barbados dan Arab Saudi, Belastingdienst menyatakan bahwa dana investasi bersama (*common investment fund*) asal Prancis tidak memiliki padanan bentuk hukum langsung di Belanda. Meski demikian, entitas investasi tersebut dapat dikategorikan sepadan dengan *mutual fund* atau dana transparan (*transparent fund*) lokal tergantung hasil analisis fakta dan kondisi spesifik oleh inspektur pajak.

Baca Juga: Somalia Bentuk Badan Penerimaan Nasional Urai Kebocoran Fiskal

Uji Fakta Lapangan: Penentuan klasifikasi pajak bagi dana investasi Prancis diserahkan kepada inspektur pajak untuk menilai aspek transparansi fiskal berdasarkan kondisi riil struktur investasi.

Penerbitan pedoman klasifikasi perpajakan entitas internasional ini mempertegas komitmen Belanda dalam menjaga stabilitas iklim investasi asing sekaligus mencegah celah ketidakpastian hukum dalam transaksi korporasi global.

Sumber Terkait:

  • Otoritas Perpajakan Belanda (Belastingdienst)
  • Pemerintah Kerajaan Belanda
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version