MEDAN – Pemerintah Kota Medan melancarkan operasi penagihan pajak daerah secara masif untuk memperkuat kemandirian fiskal kota dan menekan angka penunggakan pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Tim Penagihan Pajak Daerah menyasar para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Gebrakan penegakan hukum fiskal ini terbukti membuahkan hasil signifikan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Juni 2026, petugas gabungan berhasil mengamankan penerimaan kas daerah sebesar Rp811,64 juta yang ditagih langsung dari 15 penunggak pajak kelas kakap di Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa langkah terjun langsung ke lapangan akan terus diintensifkan secara konsisten. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan target pendapatan, melainkan juga untuk menanamkan kedisiplinan dan kepatuhan administrasi perpajakan bagi seluruh pelaku usaha dan warga kota.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan wajib pajak yang tertib administrasi perpajakan.”
— M. Agha Novrian, Kepala Bapenda Kota Medan
Kolaborasi Antar-Lembaga Kendalikan Kebocoran Fiskal
Strategi penagihan yang diterapkan Bapenda Kota Medan mengusung pendekatan kolaboratif lintas instansi. Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga jajaran perangkat kecamatan dan kelurahan.
Sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi perizinan ini memberi dorongan psikologis dan kepastian hukum yang kuat saat penindakan di lapangan. Penagihan ini menyasar pemilik bangunan besar serta restoran dan penyedia kuliner yang menunda kewajiban PBJT mereka.
Kemandirian Fiskal Daerah: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memperkuat kapasitas anggaran Pemkot Medan agar proyek infrastruktur tidak bergantung penuh pada transfer pemerintah pusat.
Seluruh dana pajak yang terkumpul akan dialokasikan langsung untuk membiayai belanja pembangunan daerah, percepatan perbaikan infrastruktur publik, serta peningkatan mutu pelayanan masyarakat di seluruh penjuru Kota Medan.













