website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Riau Obral Pemutihan & Pangkas Tunggakan Kendaraan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah responsif untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memulihkan kepatuhan fiskal daerah. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung sepanjang Agustus 2026.

Langkah intervensi fiskal ini dirancang untuk menyelesaikan tumpukan tunggakan pajak kendaraan di Riau yang dipicu oleh akumulasi sanksi denda administrasi. Melalui kebijakan relaksasi ini, pemilik kendaraan bermotor diberikan karpet merah untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu menanggung beban sanksi finansial dari keterlambatan masa lalu.

Baca Juga: Korsel Obral Insentif Rayu Talenta Tekno Boyong ke Daerah

Melalui skema ini, para wajib pajak hanya diwajibkan membayar tagihan pokok pajak, sementara seluruh denda keterlambatan dihapus secara total. Otoritas fiskal daerah optimistis program ini dapat menggerakkan animo masyarakat yang selama ini menunda pembayaran akibat beban denda yang membengkak.

“Program pemutihan berlaku pada 1-31 Agustus. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini.”

— Ninno Wastikasari, Kepala Bapenda Provinsi Riau

Skema Penghapusan Pokok Tunggakan di Atas Dua Tahun

Tidak berhenti pada penghapusan denda, Bapenda Riau juga meluncurkan insentif ekstra bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan jangka panjang. Wajib pajak yang menunggak pembayaran pokok PKB selama dua tahun atau lebih akan mendapatkan fasilitas pembebasan pokok pajak untuk tahun-tahun terdahulu.

Baca Juga: DJPK Tegaskan Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi

Dalam mekanisme khusus ini, penunggak pajak menahun cukup membayarkan pokok PKB untuk satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok PKB tahun berjalan. Kebijakan ini dinilai sebagai insentif paling agresif yang pernah diterbitkan Pemprov Riau untuk mengurai kemacetan penerimaan sektor pajak kendaraan.

Diskon Tunggakan: Penunggak PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan.

Bapenda Provinsi Riau kini tengah mematangkan petunjuk teknis dan pembenahan sistem pembayaran agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan ini secara lancar dan optimal mulai 1 Agustus mendatang.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
  • Pemerintah Provinsi Riau
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version