website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korsel Obral Insentif Rayu Talenta Tekno Boyong ke Daerah

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah radikal untuk mematahkan dominasi ekonomi wilayah metropolitan Seoul dengan menyiapkan paket insentif pajak masif di Zona Mega Regional. Kebijakan strategis ini dirancang khusus guna menyedot talenta digital, eksekutif, serta korporasi berteknologi tinggi seperti sektor semikonduktor dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ke berbagai daerah.

Langkah ini menjadi terobosan baru dalam merestrukturisasi peta industri nasional. Berbeda dengan pendekatan terdahulu yang berfokus pada korporasi, skema anyar ini secara spesifik mengincar para pekerja profesional dan eksekutif melalui fasilitas pemotongan pajak penghasilan pribadi dan dukungan fasilitas hidup secara langsung.

Baca Juga: DJPK Tegaskan Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi

Mengacu pada draf regulasi terbaru, paket insentif tersebut mengadopsi skema opportunity development zones yang diperluas. Pemerintah Korsel akan mengintegrasikan pembebasan pajak investasi, keringanan biaya penyerapan tenaga kerja, hingga insentif khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).

“Paket insentif tersebut akan mencakup berbagai fasilitas perpajakan yang mengacu pada skema opportunity development zones serta insentif investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kegiatan litbang sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.”

— Draf Peraturan Zona Mega Regional Korea Selatan

Strategi Ganda: Potongan Pajak Pribadi dan Opsi Wajib Militer

Selama ini, kawasan industri di luar ibu kota kerap dijauhi oleh tenaga ahli karena ketimpangan fasilitas publik dan infrastruktur pendukung jika dibandingkan dengan kawasan metropolitan Seoul. Untuk memecahkan keengganan relokasi tersebut, Seoul menawarkan kombinasi insentif fiskal dan non-fiskal yang sangat memikat.

Baca Juga: Putusan Landmark India, Layanan Web Hosting AS Bebas Withholding Tax

Selain pembebasan pajak, pemerintah Korea Selatan tengah menggodok kemudahan kewajiban militer bagi pekerja di industri strategis. Melalui mekanisme perluasan program personel teknis industri, para ilmuwan dan insinyur muda yang bekerja di zona mega regional dapat mengalihkan kewajiban wamil mereka dengan bekerja pada proyek AI atau semikonduktor di daerah.

Insentif Talenta Strategis: Pemerintah Korea Selatan memanfaatkan landasan UU Semikonduktor untuk memberikan penyesuaian wajib militer dan fasilitas perpajakan guna memperkuat daya saing industri masa depan.

Melalui perpaduan insentif pajak agresif dan kepastian karier ini, Pemerintah Korea Selatan optimistis dapat mempercepat distribusi talenta berkualitas serta menciptakan kutub-kutub pertumbuhan ekonomi baru di luar Seoul.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Economy and Finance Korea
  • National Tax Service of Korea
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version